WARTASUAR.COM, Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari kembali mengingatkan agar Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kendari agar mematuhi aturan dalam kampanye yang akan dimulai pada Rabu 25 September tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh saat menggelar deklarasi kampanye damai yang dilaksanakan di lapangan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat. Dan dalam deklarasi itu dihadiri lima Paslon Walikota dan Wakil Walikota.
Ditegaskannya bahwa Paslon telah menandatangani deklarasi damai selama pelaksanaan kampanye hingga selesai pemilihan yang akan digelar pada 27 November 2024. “Itu bukan sekedar menandatangani. Tetapi itu betul-betul dimaknai dan menjadi komitmen bersama dalam rangka menciptakan Pilkada damai,” tegasnya.
Dengan demikian Jumwal Saleh mengimbau kepada seluruh Paslon, tim, relawan dan simpatisan agar benar-benar menjalankan dan mematuhi pekaksanaan kampanye sesuai dengan PKPU. “Pada dasarnya jangan dilakukan kalau dilarang. Pasalnya ketika melakukan pelanggaran maka akan ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” jelasnya. “Siapa pun yang mencoba melanggar aturan pelaksanaan kampanye, Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Untuk itu, Jumwal Saleh mengajak seluruh Paslon yang menjadi cermin peradaban demokrasi bisa memberikan contoh kepada masyarakat luas. “Saya percaya para kandidat yang akan bertarung memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas demokrasi dengan cara mematuhi aturan kampanye,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menyampaikan agar seluruh Paslon memanfaatkan momentum kampanye dengan adu gagasan atau visi misi kepada masyarakat.
Selain itu, Sahinuddin mengatakan mulai Rabu 25 September akan dilaksanakan pemasangan alat peraga kampanye (APK), namun APK tersebut harus dipasang sesuai titik yang disiapkan KPU. “Ini harus diperhatikan, karena mengenai estetika dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan dalam proses kampanye KPU akan menetapkan zona kampanye terhadap Paslon Walikota dan Wakil Walikota. Dan hal ini juga harus menjadi perhatian serius. “Ketika ada Paslon yang melaksanakan kampanye di luar titik yang ditentukan KPU maka akan dikenakan pidana kampanye,” tandasnya. (dam)