Menu

Mode Gelap
Perluas Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Gandeng Smart Agen BRILink di Kolaka Pemprov Sultra Gelar Simulasi Pengamanan dan Pendampingan VVIP, Jelang Rakornas Produk Hukum Daerah Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri Bupati Kolaka H.Amri Kick off Liga Soeratin U-15 Sultra 2025 Wagub Kembali Tekankan Pentingnya Disiplin bagi ASN

Metro Kolaka

Pajak Sarang Walet Masih Lelet

badge-check


 Pajak sarang walet yang baru mencapai 1,5 persen. Perbesar

Pajak sarang walet yang baru mencapai 1,5 persen.

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Ada sebelas item pajak daerah yang dibeberkan Kepala Bapenda Kabupaten Kolaka, Ridha Tahir saat pemaparan evaluasi realisasi PAD triwulan III, Rabu (23/10). Diantaranya yakni pajak hotel, restoran dan hiburan.

Rata-rata capaian PAD hingga 1 Oktober 2024 ini, mencapai 44 hingga 91 persen, kecuali pajak sarang burung walet. Hingga triwulan III, sarang burung walet masih berjalan lelet. Catatan Bapenda, dari target Rp50 juta, baru terealisasi Rp750 ribu, sebanding dengan 1,5 persen.

“Nah, memang ini yang agak repot pak,” ujar Ridha kepada Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah dan seluruh peserta kegiatan yang berlangsung di hotel Sutan Raja.

Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam pemenuhan realisasi pajak sarang walet. Ridha menjabarkan, diantaranya ada unsur “pamali” yang diyakini masyarakat pemilik sarang walet, jika mengumbar pendapatannya, maka panen berikut, hasilnya akan rendah.

“Ini kata pemilik sarang walet begitu. Kalau dilaporkan hasilnya, nanti panen berikutnya hasilnya akan turun. Jadi banyak juga yang tidak laporkan hasil panennya,” ujar Ridha.

“Selain itu, ada juga yang sudah kita datangi, satu hari sebelum membayar, sarang waletnya dimasuki tikus, jadi habis pak,” sambung Ridha dengan nada kelakar.

Pajak sarang walet diundangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, tertanggal 1 Februari 2019.

Pada pasal 14 Perbup tersebut disebutkan, dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jualnya dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.

Selanjutnya disebutkan pada pasal 15, tarif pajak sarang burung Walet ditetapkan sebesar 10 persen. (ema)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri

21 Agustus 2025 - 08:17 WITA

Meriahkan HUT RI ke-80,  Pemkab Kolaka Gelar Lomba Layang-Layang 

12 Agustus 2025 - 09:59 WITA

PAW DP- KORPRI Kolaka Masa Bakti 2021-2026 Dikukuhkan 

12 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Meriahkan HUT RI ke-80,  Dispora Kolaka Gelar Turnamen Catur

11 Agustus 2025 - 16:00 WITA

Paskibraka Kolaka Intens Latihan Jelang Hut ke 80 RI

6 Agustus 2025 - 06:15 WITA

Trending di Metro Kolaka