WARTASUAR.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FA dan H.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kost di Desa Lamedai, Kecamatan Pomalaa. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan FA yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pomalaa. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pertama di Desa Lamedai,” ujar IPTU Jamal.
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku FA, ditemukan sembilan sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial H, sehingga tim langsung melakukan pengembangan,” jelasnya.
Tim kemudian bergerak ke Dusun I Lalonggulahi, Desa Oko-Oko, dan berhasil mengamankan H di kediamannya. Dari tangan pelaku kedua, petugas kembali menemukan tiga sachet sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku kedua mengaku memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal secara langsung dengan sistem tempel.
“Jadi secara keseluruhan, polisi mengamankan 12 sachet sabu dengan berat bruto 3,19 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti handphone, alat hisap, plastik klip, dan uang tunai,” paparnya.
IPTU Jamal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. (Hrn)



















