Menu

Mode Gelap
UHO dan Badan Gizi Nasional Bahas Penguatan Peran Perguruan Tinggi dalam Program Makan Bergizi Gratis Pakar HTN UHO: Tidak Semua Penugasan Polri di Luar Institusi Terikat Putusan MK Wakil Rektor Akademik UHO Buka Monev Penelitian dan Pengabdian Internal 2025 FEB UHO Selenggarakan Entrepreneur’s Day 2025 UHO Gelar Pelatihan Upgrading dan Tata Kelola OJS untuk Perkuat Kualitas Pengelolaan Jurnal Ilmiah UHO dan Kejati Sultra Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Metro Kolaka

PT Toshida Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi, Penghentian Tambang Wewenang Ditjen Minerba

badge-check


 Huasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, SH Perbesar

Huasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, SH

WARTASUAR.COM, KOLAKA – PT Toshida Indonesia menyatakan komitmennya untuk memenuhi regulasi pertambangan. Sejak awal, PT Toshida beroperasi dengan izin resmi yang sah dan selalu berada di jalur hukum, membayar kewajiban tepat waktu, dan terbuka untuk berkoordinasi.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, menanggapi isu yang beredar bahwa perusahaan diduga melakukan penambangan “diam-diam” di wilayah Kolaka Timur.

Asdin menjelaskan perusahaan memiliki legalitas izin dan kewenangan hukum. PT Toshida memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Bupati Kolaka Nomor 159 Tahun 2010 dengan luas 5.000 hektar, terbit jauh sebelum Kolaka Timur mekar tahun 2013. “Dari total wilayah itu, sekitar 2.500 hektar memang masuk ke administrasi Koltim pasca pemekaran, namun izin tetap sah secara hukum karena lebih dulu diterbitkan,” kata Asdin Surya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

Terkait isu penghentian kegiatan pertambangan, Asdin menjelaskan berdasarkan UU No. 3/2020 tentang Minerba dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemberian izin, penghentian, maupun pengawasan pertambangan berada di Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) dan sebagian di Pemerintah Provinsi.

“Pemkab Koltim tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasi tambang. Paling jauh hanya bisa memberi rekomendasi atau koordinasi. Dengan demikian, narasi bahwa Pemda berhak menghentikan kegiatan perusahaan adalah tekanan politis, bukan kewajiban hukum,” tegas Asdin.

Asdin juga menanggapi adanya klaim bahwa PT Toshida harus membayar DBH langsung ke Pemda Koltim. Ia menyatakan klaim itu keliru. Ia menegaskan, PT Toshida hanya wajib membayar Pajak dan PNBP ke kas negara. “DBH ditetapkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan laporan produksi dan pemasaran ke Ditjen Minerba, lalu otomatis disalurkan ke daerah sesuai porsi. Artinya, PT Toshida tidak punya kewajiban langsung membayar DBH ke Pemda Koltim. Jadi, tuduhan itu salah kaprah secara hukum,” ujarnya.

Perusahaan juga menanggapi tuntutan Pemda Koltim yang meminta laporan produksi rutin enam bulanan disampaikan kepada mereka. Asdin menegaskan laporan produksi resmi disampaikan ke Ditjen Minerba ESDM.

“Pemberian salinan ke Pemda bisa dilakukan sebagai bentuk koordinasi, tetapi bukan kewajiban hukum. Maka narasi “perusahaan wajib melapor ke Pemda” adalah tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Tuduhan perusakan hutan juga dinilai tidak berdasar. Sebab, menurut Asdin, PT Toshida memiliki IPPKH dari KLHK dan seluruh kegiatan dijalankan sesuai dokumen AMDAL, RKL-RPL, termasuk reklamasi bila mine out dan rehabilitasi DAS.

“Soal program sosial, PT Toshida akan menjalankan PPM sesuai RKAB yang disahkan Kementerian ESDM. Di Kolaka Timur, salah satu wujud nyata yang akan disalurkan adalah pembangunan Masjid Desa Toure, yang sudah ditinjau langsung dan RAB-nya siap dijalankan bertahap. Narasi bahwa Pemda bisa menentukan sepihak alokasi PPM juga tidak sesuai aturan,” ungkap Asdin.

Terkait kunjungan Pemda Koltim di lokasi PT Toshida, yang disebut dihalang-halangi, Asdin menegaskan bahwa akses ke wilayah tambang diatur dengan SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Semua kunjungan wajib dikoordinasikan resmi untuk menghindari risiko insiden di lapangan. “Framing dihadang tidak tepat. Yang terjadi adalah penerapan prosedur standar K3,” ujarnya.

“Kami percaya dialog dan transparansi adalah jalan terbaik. PT Toshida hadir bukan untuk merugikan Kolaka Timur, tetapi untuk tumbuh bersama masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkas Asdin. (rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jabat Kapolsek Kolaka IPDA La Ode Usman Siap Wujudkan Kamtibmas Kondusif

4 November 2025 - 08:14 WITA

Satgas TMMD Koltim Rampungkan Plesteran Rumah Warga Tonggauna

21 Oktober 2025 - 12:56 WITA

Sinergi Mahasiswa UHO dan Masyarakat dalam Penguatan Literasi Desa

10 September 2025 - 12:27 WITA

Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri

21 Agustus 2025 - 08:17 WITA

Meriahkan HUT RI ke-80,  Pemkab Kolaka Gelar Lomba Layang-Layang 

12 Agustus 2025 - 09:59 WITA

Trending di Metro Kolaka