Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta Pemkab Kolut Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Lacaria  Bidan Asal Kolaka Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Sultra Raya

Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi karena Narkoba

badge-check


 Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tersangka LH. FOTO: Ahmad/ Kolaka Pos
Perbesar

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tersangka LH. FOTO: Ahmad/ Kolaka Pos

WARTASUAR.COM, MUNA – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Muna kembali menciduk pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangkanya adalah LH (28) berstatus mahasiswa. Pemuda tersebut diciduk di Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Senin, (14/7) sekitar pukul 22.45 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengatakan pengungkapan perkara narkoba tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga bahwa di lokasi kejadian diduga sering digunakan sebagai transaksi narkoba. “Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 19,55 gram sabu-sabu dan beberapa alat bukti lainnya dari tangan LH,” ungkap Baharuddin, Rabu (16/7).

Berdasarkan hasil interogasi polisi, LH mengaku barang haram tersebut dia terima dari seorang narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Raha bernama Bos Pinang. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” kata Baharuddin.

Terkait maraknya penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba dan sering kali mengaku menerima barang haram yang mereka miliki atas perintah dari seorang Napi di Rutan Kelas IIB Raha, Kepala Rutan Muhammad Asril Yasin mengaku, setelah mendapat informasi tersebut dirinya langsung melakukan penggeledahan di seluruh kamar warga binaannya. ” Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WITA kami langsung melakukan razia. Tidak ada nama Bos Pinang,” katanya.

Adapun barang yang disita dari hasil penggeledahan tersebut ungkap Asril yakni dua unit HP, tiga kipas angin, 10 silet, lima botol parfum kaca, satu gelas kaca, 10 peniti, empat korek api, dua tempat pemanas nasi, dua cermin, satu vapor dan liquid, satu bungkus paku kecil, empat obat, satu ikat pinggang, lima paku, tiga gunting kuku, satu penutup mangkuk kaca, satu kabel USB kecil, empat piring keramik dan satu toples kaca. “Razia ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” pungkasnya. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

16 Maret 2026 - 10:00 WITA

Pemkab Kolut Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Lacaria 

16 Maret 2026 - 09:55 WITA

Pengurus PGRI Koltim Dikukuhkan, Yosep Sahaka Tekankan Peran Strategis Guru

8 Maret 2026 - 09:14 WITA

Yosep Sahaka Serukan Penguatan Iman dan Komitmen Pembangunan Koltim

3 Maret 2026 - 12:45 WITA

Dikbud Sultra Bangun SMAN Baru di Kolaka Utara

12 Februari 2026 - 10:14 WITA

Trending di Sultra Raya