WARTASUAR.COM, KENDARI – UNiversitas Halu Oleo (UHO) resmi mengumumkan pelaksanaan Beauty Contest pemilihan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) UHO Tahun Buku 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 299/UN29/KU/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Rektor, Dr. Herman, S.H., LL.M. pada Jum’at (12/09).
Pemilihan KAP ini bertujuan menghasilkan laporan audit yang transparan dan akuntabel, mencakup laporan hasil pemeriksaan sistem pengendalian internal, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta laporan keuangan BLU UHO.
Jadwal Tahapan Pemilihan, panitia telah menetapkan tahapan pelaksanaan pemilihan KAP yakni, Pengumuman/Undangan Pemilihan, Jumat, 12 September 2025 melalui laman resmi https://uho.ac.id.
Kedua, Penyampaian Dokumen Penawaran: Jumat–Rabu, 12–17 September 2025. Dokumen dapat dikirim ke email panitiabeautycontest@uho.ac.id. Tiga, pembukaan Dokumen Penawaran: Kamis, 18 September 2025.
Keempat, Pemaparan Proposal Penawaran: Jumat, 19 September 2025 melalui Zoom Meeting. Lima, Penilaian Proposal dan Kriteria Teknis: Jumat, 19 September 2025 oleh Panitia Beauty Contest.
Ke enam, Penelaahan dan Reviu Dewan Pengawas BLU UHO: Senin–Kamis, 22–25 September 2025. Tujuh, penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan: Jumat, 26 September 2025 melalui laman resmi https://uho.ac.id.
Kedelapan, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama: Waktu akan ditentukan kemudian.
Adapun persyaratan dan Informasi, peserta wajib memenuhi persyaratan administratif, kualifikasi, serta ketentuan teknis yang dapat dilihat melalui laman resmi universitas. Sekretariat panitia berlokasi di Ruang SPI Rektorat Lantai 4 UHO, Jalan H.E.A. Mokodompit, Kendari.
Untuk informasi lebih lanjut, panitia dapat dihubungi melalui email panitiabeautycontest@uho.ac.id atau narahubung Omasrianto di nomor 0852-9997-5658.
Dengan adanya pemilihan KAP ini, UHO menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (End)