Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025 Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

Sultra Raya

2.242 Napi di Sultra Dapat Remisi HUT RI

badge-check


 2.242 Napi di Sultra Dapat Remisi HUT RI Perbesar

WARTASUA.COM, Kendari-Sebanyak 2.242 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke- 79 tahun. Dari 2.242 WBP itu, 6 diantaranya dinyatakan bebas secara langsung. Remisi tersebut diserahkan setelah upacara HUT kemerdekaan di lapangan kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Sabtu pagi (17/08).

Penyerahan dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Republik Indonesia (RI), Andap Budhi Revianto didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, warga binaan yang menerima remisi di Sultra secara keseluruhan 2.242 orang dengan rincian yang paling dominan masalah tindak pidana narkoba yaitu 773 kasus, 55 kasus korupsi sedangkan kasus lainnya 1.414.

Untuk enam narapidana yang dinyatakan langsung bebas, satu berasal dari tahanan Lapas Kelas IIA Kendari, satu Lapas Kelas IIA Baubau, satu Rutan Kelas IIB Raha (Muna) dan tiga dari Rutan Kelas IIA Kendari.

“Remisi ini sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada warga binaan karena sudah mengikuti program pembinaan dengan baik menciptakan suasana aman dan tertib,” tambahnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, revisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi beberapa persyaratan salah satunya mendapatkan surat berkelakuan baik.

“Remisi ini bukan dari pemerintah, tetapi sekali lagi ada persyaratannya yang harus mereka penuhi, seperti apa yaitu berkelakuan baik dan sebagainya,” ujar Andap Budhi Revianto.

Untuk diketahui, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebutkan, untuk saat ini tercatat ada sebanyak 3.539 warga binaan yang tersebar di delapan Lapas dan Rumah Tahanan di wilayah ini. (End)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

16 Maret 2026 - 10:00 WITA

Pemkab Kolut Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Lacaria 

16 Maret 2026 - 09:55 WITA

Pengurus PGRI Koltim Dikukuhkan, Yosep Sahaka Tekankan Peran Strategis Guru

8 Maret 2026 - 09:14 WITA

Yosep Sahaka Serukan Penguatan Iman dan Komitmen Pembangunan Koltim

3 Maret 2026 - 12:45 WITA

Dikbud Sultra Bangun SMAN Baru di Kolaka Utara

12 Februari 2026 - 10:14 WITA

Trending di Sultra Raya