Menu

Mode Gelap
BULOG Kolaka Serap 7.116 Ton Gabah pada Triwulan I 2026 BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Evaluasi Perlindungan Pekerja Konstruksi Antam Borong Proper Hijau dari KLH , PT Vale Tingkatkan Kapasitas Tenaga Pendidik Kurikulum OSN Gencar Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Tujuh Kasus di Triwulan I 2026 29 Pejabat Nonstruktural UHO Resmi Dilantik, Perkuat Tata Kelola dan Kinerja Akademik

Metro Kendari

Pakar HTN UHO: Tidak Semua Penugasan Polri di Luar Institusi Terikat Putusan MK

badge-check


 Pakar HTN UHO: Tidak Semua Penugasan Polri di Luar Institusi Terikat Putusan MK Perbesar

WARTASUAR.COM, KENDARI – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo, Dr. Sahrina Safiuddin, SH., LL.M, memberikan penjelasan komprehensif terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika telah mengundurkan diri atau pensiun, sehingga tidak lagi dibenarkan adanya penugasan langsung dari Kapolri untuk menempati jabatan sipil.

Menurut Dr. Sahrina, MK menilai frasa tersebut membuka celah ketidaksetaraan di hadapan hukum dan berpotensi menciptakan diskriminasi bagi warga sipil. Dengan bersifat final and binding, putusan MK wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait.

Dr. Sahrina menjelaskan bahwa secara doktriner, putusan MK berlaku prospektif, sehingga pemerintah perlu segera menyiapkan kebijakan transisi (legal policy atau legal rules) guna mengatur proses penyesuaian bagi anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di instansi sipil.

“Hal ini penting agar tercipta legal order yang tertib, menjaga prinsip konstitusionalitas, sekaligus mendukung efisiensi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mandat konstitusional dalam putusan tersebut wajib menjadi acuan bagi Tim Reformasi Polri dalam menyusun arah perubahan UU Polri.

Lebih lanjut, Dr. Sahrina menegaskan bahwa Putusan MK harus dipahami dalam kerangka tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 2/2002, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyinggung Tap MPR No. VII/MPR/2000 Pasal 10 yang mengatur peran dan fungsi kepolisian sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang tidak dapat diuji oleh MK.

“Penegasan MK memastikan peran kepolisian tetap dijalankan sesuai tugas pokoknya yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Sahrina menilai bahwa meski Pasal 28 ayat (3) kini memiliki norma yang tegas bahwa penugasan di luar kepolisian hanya untuk anggota yang sudah mundur atau pensiun implementasinya tetap membutuhkan klasifikasi lebih lanjut.

“Jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan tentu harus dievaluasi. Namun jabatan yang memiliki keterkaitan erat dengan kompetensi dasar kepolisian, seperti bidang penegakan hukum, tidak serta-merta berada dalam cakupan pembatasan Putusan MK ini,” jelasnya.

Ketua Unit Jaminan Mutu Fakultas Hukum UHO tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi dengan berbagai regulasi lain, terutama yang mengatur pengisian jabatan berbasis kompetensi dan meritokrasi.

“Pertimbangan-pertimbangan ini harus menjadi fokus pembahasan Tim Reformasi Polri sehingga revisi UU Polri nantinya benar-benar menyeluruh dan adaptif,” pungkasnya. (End)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

29 Pejabat Nonstruktural UHO Resmi Dilantik, Perkuat Tata Kelola dan Kinerja Akademik

12 April 2026 - 18:10 WITA

Ramadhan Sultra Fest Perkuat UMKM dan Kendalikan Inflasi

9 Maret 2026 - 11:27 WITA

Mobil Dinas Pejabat Pemprov Sultra Terlibat Kecelakaan

9 Maret 2026 - 11:25 WITA

PT SDP Serahkan Pustu hingga Motor Sampah ke Pemkot Kendari

5 Maret 2026 - 12:53 WITA

Polresta Kendari Tetapkan Satu Tersangka Kasus Umrah Ilegal

5 Maret 2026 - 12:51 WITA

Trending di Metro Kendari