Menu ✖

Mode Gelap
830 Liter Solar Ditemukan dalam Jerigen, Polisi Dalami Dugaan Penjualan BBM Subsidi di Kolut Gabah Dibeli Rp5.500 per Kilogram, Petani Kamisi Berharap Bulog Turun Menyerap Hasil Panen Pangan Murah Bukan Solusi Tunggal, Wabup Kolut Dorong Penguatan Produksi Lokal Risiko Meningkatnya Korupsi Jika Definisi Korupsi Dipersempit: Menelaah Usulan Luhut Binsar Pandjaitan Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sultra dan Polresta Kendari Pasang Spanduk Imbauan di Kampung Salo Bawa Anak 14 Tahun ke Morowali, Pria Beristri di Kolut Terancam 7 Tahun Penjara

Headline

830 Liter Solar Ditemukan dalam Jerigen, Polisi Dalami Dugaan Penjualan BBM Subsidi di Kolut

badge-check


 830 Liter Solar Ditemukan dalam Jerigen, Polisi Dalami Dugaan Penjualan BBM Subsidi di Kolut Perbesar

WARTASUAR.COM – Pemindahan 830 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dari tandon ke dalam jeriken menjadi perhatian polisi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Aktivitas yang ditemukan di wilayah Mosiku, Kecamatan Batu Putih, itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Petugas Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kolaka Utara menemukan dua pria sedang memindahkan solar menggunakan selang pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 22.20 Wita.

BBM tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jeriken dan ditimbang menggunakan timbangan duduk sebelum diangkut dengan mobil Toyota Hilux berwarna hitam.

Dari lokasi, polisi mengamankan 830 liter Bio Solar sebagai barang bukti. Sementara itu, pemilik BBM disebut berinisial AJ (54), seorang aparatur sipil negara (ASN).

Informasi awal menyebutkan, solar tersebut diduga akan dikirim kepada pemesan setelah mendapat arahan dari AJ. Namun, polisi masih mendalami dugaan itu, termasuk asal-usul BBM dan tujuan penyalurannya.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar sebanyak 830 liter sudah kami amankan. Saat ini, kami masih mendalami asal-usul BBM, peruntukannya, tujuan pengangkutan, serta peran masing-masing pihak yang terkait,” kata Adel.

Ia menjelaskan, hasil pendalaman akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berkaitan dengan ketentuan pengangkutan dan/atau niaga BBM dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.  (lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gabah Dibeli Rp5.500 per Kilogram, Petani Kamisi Berharap Bulog Turun Menyerap Hasil Panen

23 Oktober 2026 - 05:14 WITA

Pangan Murah Bukan Solusi Tunggal, Wabup Kolut Dorong Penguatan Produksi Lokal

22 Oktober 2026 - 17:06 WITA

Risiko Meningkatnya Korupsi Jika Definisi Korupsi Dipersempit: Menelaah Usulan Luhut Binsar Pandjaitan

22 Oktober 2026 - 07:27 WITA

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sultra dan Polresta Kendari Pasang Spanduk Imbauan di Kampung Salo

22 Oktober 2026 - 05:56 WITA

Bawa Anak 14 Tahun ke Morowali, Pria Beristri di Kolut Terancam 7 Tahun Penjara

20 Oktober 2026 - 15:50 WITA

Trending di Headline