Menu

Mode Gelap
Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala Perluas Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Gandeng Smart Agen BRILink di Kolaka Pemprov Sultra Gelar Simulasi Pengamanan dan Pendampingan VVIP, Jelang Rakornas Produk Hukum Daerah Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal Innalillahi, Rektor UHO Meninggal Dunia, DidugaTerkena Serangan Jantung Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri

Headline

Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye

badge-check


 Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye Perbesar

WARTASUAR.COM, Kolaka – Mewujudkan Pemilu Serentak 2024 yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, KPU Kolaka menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kampanye dan laporan dana kampanye, akhir pekan lalu.

Komisioner KPU Kolaka Israwati mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk mensosialisasikan prosedur kampanye dan laporan dana kampanye kepada masing-masing partai pengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka.

Ia  mengungkapkan, terkait dengan laporan dana kampanye sesuai dengan dasar hukum Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, Walikota, menjadi undang-undang, sebagaimana dalam beberapa kali diubah terakhir, dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati Walikota menjadi undang-undang.

“Untuk pelaporan dana kampanye ini tidak berbeda dengan Pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Untuk kegiatan kampanye, lanjut Israwati,  peserta pemilihan gubernur bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tentang pendanaan, menjadi tanggung jawab Pasangan calon (Paslon) untuk mewujudkan prinsip  akuntabel dan transparan.

“Paslon wajib mencatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan. Terkait dengan teknisnya kami sudah mengundang operator  untuk dibimbing  dan praktek langsung bagaimana teknik laporan dana kampanye ini. Hal ini sudah diatur dalam dalam pasal 74 sampai dengan pasar 76 undang-undang nomor 1 tahun 2016,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tahapan dana kampanye pemilu tanggal 27 Agustus hingga 24 September tahun 2024 itu pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Kemudian tanggal 24 September 2024 itu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Sehari sebelum kampanye itu wajib melaporkan, sudah membuka rekening khusus untuk ana kampanye. Kalau sesuai dengan jadwal,  25 September hingga  27 September itu, penyampaian LADK perbaikan. Pada 25 September itu kita masuk tahap Kampanye,   ini jadi berarti tanggal 24 itu sudah bisa melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Sebenarnya dari awal pendaftaran ini sudah bisa dibuka rekening khusus dana kampanye,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengumuman LADK itu tanggal 28 September 2024. Setelah itu, penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) perbaikan itu 25 Oktober, pengumuman LPSDK itu 26 Oktober, penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) itu 24 November 2024.

“Pada 24 November hingga 26 November 2024 itu adalah masa masa tenang. Kemudian tanggal 25 November itu penyampaian lPPDK perbaikan, dan 25 November hingga  27 November 2024 itu penyampaian laporan Dana kampanye kepada KAP, Pada 9 Desember hingga  11 Desember  itu menyampaikan hasil audit dari KAP kepada KPU provinsi, Kabupaten dan Kota. Dan 12 Desember hingga 14 Desember itu pengumuman hasil audit.

Tahapan ini hampir sama seperti tahapan pemilu kemarin terkait dengan tahapan dana kampanye dan pemilihan,” tandasnya. (Hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala

26 Agustus 2025 - 17:47 WITA

Perluas Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Gandeng Smart Agen BRILink di Kolaka

25 Agustus 2025 - 12:40 WITA

Pemprov Sultra Gelar Simulasi Pengamanan dan Pendampingan VVIP, Jelang Rakornas Produk Hukum Daerah

25 Agustus 2025 - 07:38 WITA

Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal

24 Agustus 2025 - 17:07 WITA

Innalillahi, Rektor UHO Meninggal Dunia, DidugaTerkena Serangan Jantung

23 Agustus 2025 - 18:20 WITA

Trending di Headline