Menu

Mode Gelap
Petani Diprank Cuaca, Penyuluh Harus Proaktif Pemimpin Baru: Asa Wujudkan Desa Cerdas dan Sehat Pemkab Kolaka Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Sehat Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting Bachrun Labuta-Asrafil Melaju di Pilkada Muna Beramal Teratas

Metro Kolaka

Pajak Sarang Walet Masih Lelet

badge-check


 Pajak sarang walet yang baru mencapai 1,5 persen. Perbesar

Pajak sarang walet yang baru mencapai 1,5 persen.

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Ada sebelas item pajak daerah yang dibeberkan Kepala Bapenda Kabupaten Kolaka, Ridha Tahir saat pemaparan evaluasi realisasi PAD triwulan III, Rabu (23/10). Diantaranya yakni pajak hotel, restoran dan hiburan.

Rata-rata capaian PAD hingga 1 Oktober 2024 ini, mencapai 44 hingga 91 persen, kecuali pajak sarang burung walet. Hingga triwulan III, sarang burung walet masih berjalan lelet. Catatan Bapenda, dari target Rp50 juta, baru terealisasi Rp750 ribu, sebanding dengan 1,5 persen.

“Nah, memang ini yang agak repot pak,” ujar Ridha kepada Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah dan seluruh peserta kegiatan yang berlangsung di hotel Sutan Raja.

Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam pemenuhan realisasi pajak sarang walet. Ridha menjabarkan, diantaranya ada unsur “pamali” yang diyakini masyarakat pemilik sarang walet, jika mengumbar pendapatannya, maka panen berikut, hasilnya akan rendah.

“Ini kata pemilik sarang walet begitu. Kalau dilaporkan hasilnya, nanti panen berikutnya hasilnya akan turun. Jadi banyak juga yang tidak laporkan hasil panennya,” ujar Ridha.

“Selain itu, ada juga yang sudah kita datangi, satu hari sebelum membayar, sarang waletnya dimasuki tikus, jadi habis pak,” sambung Ridha dengan nada kelakar.

Pajak sarang walet diundangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, tertanggal 1 Februari 2019.

Pada pasal 14 Perbup tersebut disebutkan, dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jualnya dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.

Selanjutnya disebutkan pada pasal 15, tarif pajak sarang burung Walet ditetapkan sebesar 10 persen. (ema)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Kolaka Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Sehat

2 Desember 2024 - 11:16 WITA

Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting

28 November 2024 - 11:52 WITA

Kendalikan Inflasi, Pemkab Kolaka Helat Gelar Pangan Murah di Pomalaa

24 Oktober 2024 - 03:36 WITA

Pemkab Kolaka Evaluasi Realisasi PAD Triwulan III Tahun 2024

23 Oktober 2024 - 07:08 WITA

Pj Bupati Fadlansyah Pimpin Peringatan Hari Santri 2024 di Kolaka

22 Oktober 2024 - 06:12 WITA

Trending di Metro Kolaka