Menu

Mode Gelap
Petani Diprank Cuaca, Penyuluh Harus Proaktif Pemimpin Baru: Asa Wujudkan Desa Cerdas dan Sehat Pemkab Kolaka Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Sehat Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting Bachrun Labuta-Asrafil Melaju di Pilkada Muna Beramal Teratas

Headline

Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting

badge-check


 Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting Perbesar

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka melaksanakan rapat koordinasi aksi konvergensi stunting (Aksi 4) Peraturan Bupati tentang kewenangan desa, Kamis (28/11/2024). Kegiatan ini merupakan langkah lanjut dalam perang melawan stunting secara menyeluruh di Kabupaten Kolaka.

Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah saat membuka Rakor tersebut mengatakan Aksi 4 konvergensi stunting itu merupakan upaya yang dilaksanakan oleh Pemkab Kolaka, seluruh SKPD, pemerintah desa dan kelurahan, lembaga terkait dalam upaya melawan stunting.

“Pemkab Kolaka memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan visi dan misi percepatan penurunan stunting terintegrasi dalam kegiaran untuk mendukung implementasi strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting di tingkat Pusk4smas, kecamatna mauipun desa,” ungkapnya.

Dalam pencegahan dan penurunan stunting, Perbup yang telah ditetapkan itu kata Fadlan, dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kewenangan desa dalam mendukung intervensi gizi.

“Pemerintah desa dapat meningkatkan alokasi penggunaan APBDes, terutama penggunaan dana desa untuk kegiatan yangh dapat mendukung pencegahan dan penurunan stunting, menyediakan memonilisasi, melatih dan mendanai kegiatan Kader Pembangunan Manusia agar dapat memfasilitasi pelaksanaan intervensi gisi terintegrasi,” jelas Fadlan.

Perbup itu juga lanjut Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sultra ini, memungkinkan Pemdes untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan layanan pencegahan dan penurunan stunting, termasuk pelaksanaan kegiatan perubahan perilaku dan konseling individual.

“Pemerintah desa dapat memastikan perencanaan dan penganggaran program atau kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa, dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan layanan penurunan stunting,” jelasnya.

Selain Pemdes, seluruh SKPD juga memiliki tugas dan fungsi dalam mengatasi percepatan penurunan stunting, dengan melibatkan seluruh camat, lurah dan desa.

“Untuk mewujudkan manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu upaya percepatan penurunan stunting secara holistik, integratif dan berkualitas,” tandasnya. (hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Kolaka Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Sehat

2 Desember 2024 - 11:16 WITA

Bachrun Labuta-Asrafil Melaju di Pilkada Muna

27 November 2024 - 14:47 WITA

Beramal Teratas

27 November 2024 - 13:56 WITA

79 Persen Suara Masuk, ASMARA Unggul 50,3 persen

27 November 2024 - 13:47 WITA

Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah Himbau Kubu Paslon Bisa Tahan Diri

27 November 2024 - 08:33 WITA

Trending di Headline