Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Kolaka Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Narkotika

Headline

Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting

badge-check


 Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting Perbesar

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka melaksanakan rapat koordinasi aksi konvergensi stunting (Aksi 4) Peraturan Bupati tentang kewenangan desa, Kamis (28/11/2024). Kegiatan ini merupakan langkah lanjut dalam perang melawan stunting secara menyeluruh di Kabupaten Kolaka.

Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah saat membuka Rakor tersebut mengatakan Aksi 4 konvergensi stunting itu merupakan upaya yang dilaksanakan oleh Pemkab Kolaka, seluruh SKPD, pemerintah desa dan kelurahan, lembaga terkait dalam upaya melawan stunting.

“Pemkab Kolaka memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan visi dan misi percepatan penurunan stunting terintegrasi dalam kegiaran untuk mendukung implementasi strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting di tingkat Pusk4smas, kecamatna mauipun desa,” ungkapnya.

Dalam pencegahan dan penurunan stunting, Perbup yang telah ditetapkan itu kata Fadlan, dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kewenangan desa dalam mendukung intervensi gizi.

“Pemerintah desa dapat meningkatkan alokasi penggunaan APBDes, terutama penggunaan dana desa untuk kegiatan yangh dapat mendukung pencegahan dan penurunan stunting, menyediakan memonilisasi, melatih dan mendanai kegiatan Kader Pembangunan Manusia agar dapat memfasilitasi pelaksanaan intervensi gisi terintegrasi,” jelas Fadlan.

Perbup itu juga lanjut Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sultra ini, memungkinkan Pemdes untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan layanan pencegahan dan penurunan stunting, termasuk pelaksanaan kegiatan perubahan perilaku dan konseling individual.

“Pemerintah desa dapat memastikan perencanaan dan penganggaran program atau kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa, dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan layanan penurunan stunting,” jelasnya.

Selain Pemdes, seluruh SKPD juga memiliki tugas dan fungsi dalam mengatasi percepatan penurunan stunting, dengan melibatkan seluruh camat, lurah dan desa.

“Untuk mewujudkan manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu upaya percepatan penurunan stunting secara holistik, integratif dan berkualitas,” tandasnya. (hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media

23 Agustus 2026 - 21:04 WITA

IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan

21 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka

26 Juli 2026 - 21:07 WITA

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 18:30 WITA

Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri

21 Juli 2026 - 13:03 WITA

Trending di Headline