Menu ✖

Mode Gelap
Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas FBS Youth Cup 2026 Jadi Panggung Baru Talenta Muda Sepakbola Kolaka Utara Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030 Pemda dan DPRD Kolut Bahas Rencana Tukar Guling RS Patoa dengan PT CSM Dua Anggota Satresnarkoba Baubau Masuk Patsus, Dugaan Intimidasi Wartawan Diusut Dua Pria Asal Wawo Kolut Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 8,23 Gram

Headline

Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting

badge-check


 Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting Perbesar

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka melaksanakan rapat koordinasi aksi konvergensi stunting (Aksi 4) Peraturan Bupati tentang kewenangan desa, Kamis (28/11/2024). Kegiatan ini merupakan langkah lanjut dalam perang melawan stunting secara menyeluruh di Kabupaten Kolaka.

Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah saat membuka Rakor tersebut mengatakan Aksi 4 konvergensi stunting itu merupakan upaya yang dilaksanakan oleh Pemkab Kolaka, seluruh SKPD, pemerintah desa dan kelurahan, lembaga terkait dalam upaya melawan stunting.

“Pemkab Kolaka memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan visi dan misi percepatan penurunan stunting terintegrasi dalam kegiaran untuk mendukung implementasi strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting di tingkat Pusk4smas, kecamatna mauipun desa,” ungkapnya.

Dalam pencegahan dan penurunan stunting, Perbup yang telah ditetapkan itu kata Fadlan, dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kewenangan desa dalam mendukung intervensi gizi.

“Pemerintah desa dapat meningkatkan alokasi penggunaan APBDes, terutama penggunaan dana desa untuk kegiatan yangh dapat mendukung pencegahan dan penurunan stunting, menyediakan memonilisasi, melatih dan mendanai kegiatan Kader Pembangunan Manusia agar dapat memfasilitasi pelaksanaan intervensi gisi terintegrasi,” jelas Fadlan.

Perbup itu juga lanjut Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sultra ini, memungkinkan Pemdes untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan layanan pencegahan dan penurunan stunting, termasuk pelaksanaan kegiatan perubahan perilaku dan konseling individual.

“Pemerintah desa dapat memastikan perencanaan dan penganggaran program atau kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa, dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan layanan penurunan stunting,” jelasnya.

Selain Pemdes, seluruh SKPD juga memiliki tugas dan fungsi dalam mengatasi percepatan penurunan stunting, dengan melibatkan seluruh camat, lurah dan desa.

“Untuk mewujudkan manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu upaya percepatan penurunan stunting secara holistik, integratif dan berkualitas,” tandasnya. (hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

FBS Youth Cup 2026 Jadi Panggung Baru Talenta Muda Sepakbola Kolaka Utara

14 Oktober 2026 - 22:46 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Dua Anggota Satresnarkoba Baubau Masuk Patsus, Dugaan Intimidasi Wartawan Diusut

12 Oktober 2026 - 20:11 WITA

Dua Pria Asal Wawo Kolut Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 8,23 Gram

11 Oktober 2026 - 06:39 WITA

Trending di Headline