Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Kolaka Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Narkotika

Headline

Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media

badge-check


 Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media Perbesar

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, membantah keras tudingan keterlibatannya dalam proyek pembangunan irigasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

 

Ia menegaskan pemberitaan yang menyebut dirinya menerima gratifikasi dari proyek APBN 2025 tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

 

“Pemberitaan yang menyebut saya menerima gratifikasi dari proyek itu adalah fitnah. Setahu saya, itu proyek pusat yang dikelola Balai Wilayah Sungai Sultra dan dimenangkan PT Brantas. Sebagai pejabat daerah, mana mungkin saya menerima gratifikasi dari proyek APBN itu,” tegas I Ketut Arjana, Minggu (23/8/2026).

 

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek irigasi tersebut dimenangkan PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme tender. Pekerjaan di lapangan disubkontrakkan kepada PT Nunu Mandiri milik Lukman.

 

Pekerjaan fisik dimulai tahun 2025. Namun belakangan muncul persoalan keterlambatan pembayaran material dan alat. PT Nunu Mandiri dilaporkan ke polisi karena belum menyelesaikan kewajibannya.

 

Di tengah persoalan hukum itu, nama Ketua DPRD Kolaka disebut-sebut menerima gratifikasi dari proyek tersebut.

 

I Ketut Arjana menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak PT Brantas maupun BWS Sultra terkait proyek Wolo.

 

“Saya tidak kenal dengan orang PT Brantas dan tidak pernah berkomunikasi dengan BWS Sultra. Coba buktikan kalau saya terlibat di proyek itu. Jangan menyebarkan fitnah yang mencemarkan nama baik saya,” tantangnya.

 

Sebagai langkah hukum, I Ketut mengaku telah melayangkan somasi kepada media yang memuat tudingan tersebut. Ia memberi batas waktu 2×24 jam untuk menurunkan pemberitaan.

 

“Saya sudah buat somasi dan minta berita itu diturunkan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, maka saya akan bawa masalah ini ke kepolisian karena ini sudah pencemaran nama baik,” tegasnya.

 

Politisi PDI Perjuangan itu tidak menampik mengenal Lukman selaku pemilik PT Nunu Mandiri. Namun ia menyebut hubungan itu sudah terjalin lama, sejak dirinya masih bekerja di Bank BRI.

 

“Saya kenal Pak Lukman sebagai rekan lama dan kerabat. Tapi hubungan kami profesional. Tidak ada konspirasi atau keterlibatan saya dalam proyek itu,” jelasnya.

 

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan adanya keterlibatan langsung Ketua DPRD Kolaka beserta kerabat dekat berstatus ASN dalam proyek irigasi di Wolo.

 

I Ketut Arjana meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum teruji kebenarannya. Ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menyebar tudingan tanpa bukti. (kal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan

21 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka

26 Juli 2026 - 21:07 WITA

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 18:30 WITA

Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri

21 Juli 2026 - 13:03 WITA

Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Kolaka Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Narkotika

20 Juli 2026 - 16:13 WITA

Trending di Headline