Prof. La Hamimu mengatakn, pembayaran UKT dan biaya PEMKES dilakukan secara daring melalui Virtual Account (VA) dan dimulai pada tanggal 5 Juli hingga 18 Juli 2025 pukul 23.59 WITA. Informasi lengkap mengenai besaran UKT, biaya PEMKES, serta bank mitra pembayaran dapat diakses melalui laman resmi: https://maba.uho.ac.id.
“Kami tegaskan bahwa semua pembayaran yang telah ditransfer ke rekening penerimaan Universitas Halu Oleo tidak dapat ditarik kembali karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.

Adapun hal-hal penting lainnya yang perlu diperhatikan calon MABA adalah Khusus calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Farmasi, dikenakan tambahan biaya untuk pemeriksaan kesehatan jiwa menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).
“Petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran dapat dilihat melalui laman https://uho.ac.id,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PEMKES akan dilakukan oleh Tim Dokter Fakultas Kedokteran UHO, dengan jadwal pemeriksaan setiap program studi yang akan diumumkan kemudian di laman resmi universitas.
“Bagi calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang lulus jalur SNBT 2025 dan telah registrasi ulang dengan status tagihan UKT bertuliskan KIP KULIAH, tidak diwajibkan membayar UKT. Namun, mereka tetap diwajibkan membayar biaya PEMKES.,” jelasnya.
Prof. La Hamimu menegaskan, calon mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru Universitas Halu Oleo Tahun Akademik 2025/2026.
Pihak UHO juga mengimbau seluruh calon mahasiswa agar berhati-hati terhadap informasi menyesatkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan senantiasa mengikuti perkembangan informasi resmi melalui situs web universitas: https://uho.ac.id.
“Pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (End)