Menu

Mode Gelap
Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala Perluas Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Gandeng Smart Agen BRILink di Kolaka Pemprov Sultra Gelar Simulasi Pengamanan dan Pendampingan VVIP, Jelang Rakornas Produk Hukum Daerah Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal Innalillahi, Rektor UHO Meninggal Dunia, DidugaTerkena Serangan Jantung Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri

Headline

UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli

badge-check


 UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli Perbesar

WARTASUAR.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. La Hamimu, mengumumkan pelaksanaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan (PEMKES) bagi calon mahasiswa baru (MABA) jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025 yang telah menyelesaikan proses registrasi ulang.

Prof. La Hamimu mengatakn, pembayaran UKT dan biaya PEMKES dilakukan secara daring melalui Virtual Account (VA) dan dimulai pada tanggal 5 Juli hingga 18 Juli 2025 pukul 23.59 WITA. Informasi lengkap mengenai besaran UKT, biaya PEMKES, serta bank mitra pembayaran dapat diakses melalui laman resmi: https://maba.uho.ac.id.

“Kami tegaskan bahwa semua pembayaran yang telah ditransfer ke rekening penerimaan Universitas Halu Oleo tidak dapat ditarik kembali karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.

Adapun hal-hal penting lainnya yang perlu diperhatikan calon MABA adalah Khusus calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Farmasi, dikenakan tambahan biaya untuk pemeriksaan kesehatan jiwa menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).

“Petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran dapat dilihat melalui laman https://uho.ac.id,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PEMKES akan dilakukan oleh Tim Dokter Fakultas Kedokteran UHO, dengan jadwal pemeriksaan setiap program studi yang akan diumumkan kemudian di laman resmi universitas.

“Bagi calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang lulus jalur SNBT 2025 dan telah registrasi ulang dengan status tagihan UKT bertuliskan KIP KULIAH, tidak diwajibkan membayar UKT. Namun, mereka tetap diwajibkan membayar biaya PEMKES.,” jelasnya.

Prof. La Hamimu menegaskan, calon mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru Universitas Halu Oleo Tahun Akademik 2025/2026.

Pihak UHO juga mengimbau seluruh calon mahasiswa agar berhati-hati terhadap informasi menyesatkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan senantiasa mengikuti perkembangan informasi resmi melalui situs web universitas: https://uho.ac.id.

“Pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (End)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala

26 Agustus 2025 - 17:47 WITA

Perluas Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Gandeng Smart Agen BRILink di Kolaka

25 Agustus 2025 - 12:40 WITA

Pemprov Sultra Gelar Simulasi Pengamanan dan Pendampingan VVIP, Jelang Rakornas Produk Hukum Daerah

25 Agustus 2025 - 07:38 WITA

Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal

24 Agustus 2025 - 17:07 WITA

Innalillahi, Rektor UHO Meninggal Dunia, DidugaTerkena Serangan Jantung

23 Agustus 2025 - 18:20 WITA

Trending di Headline