Menu

Mode Gelap
IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Kolaka Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Narkotika Kapus Baula Apresiasi Komitmen PT Vale Dukung Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Headline

Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala

badge-check


 Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala Perbesar

WARTASUAR.COM, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, tahun anggaran 2021–2022 dan ketiga tersangka langsung di tahan di Rutan Kolaka .

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, dalam konferensi pers Selasa (26/8/2025), menjelaskan bahwa tiga tersangka masing-masing berinisial TS, M, dan T.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka secara bersama-sama menggunakan sebagian dana hibah pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Proses pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak membuat laporan pertanggungjawaban, serta terdapat pekerjaan fisik yang tidak didukung bukti pengeluaran sah,” ujar Zul.

Akibat perbuatan tersebut, pembangunan Masjid An-Nur tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.051.398.100.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.TS menjabat sebagai Sekretaris Daerah pada periode terkait, M bertindak sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid tahun 2021,T berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pada 2022.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid sebagian justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Kejaksaan juga memastikan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kolaka mulai hari ini.

“Kejaksaan Negeri Kolaka Utara berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Zul.

Penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. (Lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan

21 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka

26 Juli 2026 - 21:07 WITA

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 18:30 WITA

Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri

21 Juli 2026 - 13:03 WITA

Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Kolaka Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Narkotika

20 Juli 2026 - 16:13 WITA

Trending di Headline