Menu

Mode Gelap
UHO Kukuhkan 8 Guru Besar Wagub Hugua : Disiplin ASN Kunci Pelayanan Publik Kementerian ESDM Tertarik dengan Kandungan Minyak di Muna Sekda Kota Kendari Buka Talkshow Peran Keluarga dalam Pengasuhan Anak Spesial UHO Kembali Kukuhkan 8 Guru Besar Baru UHO Tetapkan KAP Kanaka Puradiredja

Sultra Raya

Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Muna Diciduk Polisi

badge-check

 
Tersangka R dan Sejumlah Batang Bukti Narkoba Diperlihatkan Polisi Ke Publik. Ahmad Kolaka Pos Perbesar

Tersangka R dan Sejumlah Batang Bukti Narkoba Diperlihatkan Polisi Ke Publik. Ahmad Kolaka Pos

WARTASUAR.COM, MUNA – Satresnarkoba Polres Muna kembali membekuk seorang pemuda berinisial R (20) karena terbukti mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Muna.

Kapolres Muna, Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengungkapkan, saat ini tersangka R tengah mendekam di dalam bilik jeruji besi Mako Polres Muna. Pasalnya, pemuda warga Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu tersebut diciduk Tim Satresnarkoba pada Selasa (12/8) sekitar pukul 21.30 Wita di rumahnya. “Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas R yang mencurigakan,” ucapnya, Senin, (18/8)

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Satresnarkoba yang telah dibentuk langsung melakukan operasi dengan mencari R dirumahnya. Setelah R ditemukan, kemudian tim melakukan interogasi terhadapnya. Hasilnya, R mengaku telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut dia sembunyikan di dalam tas ransel yang disimpannya di dalam kamar pribadinya.

“Tim menemukan kristal bening diduga sabu-sabu seberat 36.52 gram di dalam tas tersangka,” kata Baharuddin

Perwira pertama Polri ini mengatakan, sabu-sabu yang didapat tersebut sudah siap edar, karena telah dikemas dalam bungkusan sachet plastik bening.

“Selain sabu, tim juga menyita barang bukti lainnya, seperti potongan pipet, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba,” ungkapnya

Lanjut Baharuddin, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka R, dia mengaku kalau narkoba yang dia edarkan di wilayah hukum Polres Muna tersebut atas arahan seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau bernama Gilang.

“Tim tengah melakukan penyelidikan terkait pengakuan tersangka R ini,” ujarnya

Baharuddin menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ESDM Tertarik dengan Kandungan Minyak di Muna

1 Oktober 2025 - 09:46 WITA

DP3A Butur Ikuti Rakor dan Sinkronisasi PUG 2025

17 September 2025 - 12:54 WITA

Ratusan Butir Peluru Ditemukan Terkubur di Pantai

17 September 2025 - 12:51 WITA

Bupati Butur Buka Dialog Kerukunan Umat Beragama

19 Agustus 2025 - 10:46 WITA

IPPMAKU Sultra Resmi Dilantik, Pemerintah Kolut Tekankan Pentingnya Integritas dan Kreativitas Pemuda

12 Agustus 2025 - 09:32 WITA

Trending di Sultra Raya