Menu ✖

Mode Gelap
Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang! Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker  Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas FBS Youth Cup 2026 Jadi Panggung Baru Talenta Muda Sepakbola Kolaka Utara

Sultra Raya

Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Muna Diciduk Polisi

badge-check

 
Tersangka R dan Sejumlah Batang Bukti Narkoba Diperlihatkan Polisi Ke Publik. Ahmad Kolaka Pos Perbesar

Tersangka R dan Sejumlah Batang Bukti Narkoba Diperlihatkan Polisi Ke Publik. Ahmad Kolaka Pos

WARTASUAR.COM, MUNA – Satresnarkoba Polres Muna kembali membekuk seorang pemuda berinisial R (20) karena terbukti mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Muna.

Kapolres Muna, Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengungkapkan, saat ini tersangka R tengah mendekam di dalam bilik jeruji besi Mako Polres Muna. Pasalnya, pemuda warga Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu tersebut diciduk Tim Satresnarkoba pada Selasa (12/8) sekitar pukul 21.30 Wita di rumahnya. “Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas R yang mencurigakan,” ucapnya, Senin, (18/8)

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Satresnarkoba yang telah dibentuk langsung melakukan operasi dengan mencari R dirumahnya. Setelah R ditemukan, kemudian tim melakukan interogasi terhadapnya. Hasilnya, R mengaku telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut dia sembunyikan di dalam tas ransel yang disimpannya di dalam kamar pribadinya.

“Tim menemukan kristal bening diduga sabu-sabu seberat 36.52 gram di dalam tas tersangka,” kata Baharuddin

Perwira pertama Polri ini mengatakan, sabu-sabu yang didapat tersebut sudah siap edar, karena telah dikemas dalam bungkusan sachet plastik bening.

“Selain sabu, tim juga menyita barang bukti lainnya, seperti potongan pipet, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba,” ungkapnya

Lanjut Baharuddin, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka R, dia mengaku kalau narkoba yang dia edarkan di wilayah hukum Polres Muna tersebut atas arahan seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau bernama Gilang.

“Tim tengah melakukan penyelidikan terkait pengakuan tersangka R ini,” ujarnya

Baharuddin menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar

15 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Trending di Collection