WARTASUAR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka Utara mengimbau seluruh satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penggunaan masker, pembatasan aktivitas di luar ruangan, serta pemantauan kondisi kesehatan warga sekolah menjadi langkah awal untuk melindungi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dikbud Kolaka Utara Nomor 400.7.2/1098/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Kolaka Utara.
Dalam surat itu, Dikbud meminta siswa, guru, dan tenaga kependidikan menggunakan masker saat beraktivitas di lingkungan sekolah, terutama ketika udara berasap atau berdebu. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan belajar dan aktivitas fisik di luar ruangan apabila kualitas udara dinilai tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara, Kepala Dikbud Kolaka Utara, Alauddin Syah, S.E., M.Si,mengatakan imbauan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan seluruh warga sekolah dari dampak kabut asap.
“Keselamatan dan kesehatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas utama. Karena itu, kami meminta seluruh sekolah menggunakan masker, membatasi aktivitas di luar ruangan, dan terus memantau kondisi kesehatan warga sekolah,” ujarnya.
Selain penggunaan masker, pihak sekolah diminta memastikan ruang kelas memiliki ventilasi yang memadai sekaligus membatasi masuknya asap ke dalam ruangan sesuai kondisi lingkungan. Sekolah juga perlu memastikan ketersediaan air minum bagi warga sekolah serta melakukan pemantauan kesehatan secara berkala.
Pemantauan terutama dilakukan apabila muncul keluhan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, pusing, atau iritasi mata. Jika ditemukan gejala tersebut, sekolah diminta memberikan penanganan awal dan mengarahkan warga sekolah untuk mendapatkan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan apabila diperlukan.
Namun, jika paparan asap terus meningkat dan dinilai membahayakan kesehatan, Dikbud Kolaka Utara menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga meliburkan siswa.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan, tetapi opsi PJJ maupun peliburan siswa tetap disiapkan apabila kondisi udara semakin buruk dan membahayakan. Keputusan akan disesuaikan dengan hasil pemantauan serta kondisi masing-masing wilayah,” katanya.
Dikbud menegaskan, keputusan tersebut tidak akan diambil tanpa mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan. Analisis teknis diperlukan untuk menentukan langkah yang tepat, termasuk memperhatikan perbedaan tingkat paparan asap di setiap wilayah.
Penerapan PJJ atau peliburan siswa akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara, dampak asap terhadap kesehatan, serta kondisi masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat disesuaikan dengan tingkat risiko di setiap wilayah.
Apabila kondisi asap semakin pekat dan membahayakan, kepala satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Dikbud serta instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan sesuai kondisi setempat.
“Kami meminta kepala sekolah segera melaporkan apabila kondisi asap semakin pekat atau mulai menimbulkan gangguan kesehatan. Koordinasi cepat diperlukan agar langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat,” tuturnya.
Dikbud Kolaka Utara berharap dampak kebakaran hutan dan lahan segera berakhir sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berlangsung dengan aman dan nyaman. Perlindungan terhadap kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjadi pertimbangan utama selama kondisi kabut asap berlangsung.(Lea)




















