Menu ✖

Mode Gelap
Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang! Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker  Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas FBS Youth Cup 2026 Jadi Panggung Baru Talenta Muda Sepakbola Kolaka Utara

Colomnis

Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar

badge-check


 Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar Perbesar

KENDARI WARTASUAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tahun anggaran 2022–2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026), setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

 

Selain Asrun Lio, penyidik juga menetapkan Juli, yang menjabat sebagai Bendahara Pembantu di lingkungan Pemprov Sultra, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sebelumnya, Juli diperiksa sebagai saksi bersama puluhan orang lainnya selama proses penyidikan berlangsung.

 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja makan dan minum untuk Sekretariat Daerah, Wakil Gubernur, dan Gubernur Sultra selama periode 2022–2023.

 

Salah satu dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya kelebihan pembayaran.

 

“Di antaranya, realisasi anggaran yang tidak seharusnya atau kelebihan pembayaran,” ujar Enjang kepada awak media.

 

Selain itu, penyidik menduga terdapat penerimaan cashback dari penyedia jasa makan dan minum yang digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

 

“Ada kegiatan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya,” katanya.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp4,23 miliar.

 

Kasus ini berkaitan dengan belanja makan dan minum Pemprov Sultra selama dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023. Penyidik Kejati Sultra masih mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Penetapan Asrun Lio sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Reporter Hend

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa

15 Oktober 2026 - 20:35 WITA

Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang!

15 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker 

15 Oktober 2026 - 18:47 WITA

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

FBS Youth Cup 2026 Jadi Panggung Baru Talenta Muda Sepakbola Kolaka Utara

14 Oktober 2026 - 22:46 WITA

Trending di Headline