Menu ✖

Mode Gelap
Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak Antrean BBM Kolut Tak Kunjung Reda, Disdag Batasi Pelansir dan Siapkan Sistem Pengisian Ganjil-Genap KDKMP Kolut Siap Beroperasi, 20 Unit Dinyatakan Layak Kolaka Utara Bawa 6 Isu Strategis ke Forum REBOAN, Kemendagri Beri Sinyal Hijau Lampaui Target Hingga 266 Persen, Dinsos Kota Kendari Sabet Juara I Gerakan Pemilahan Sampah Anorganik ASN 12,91 Persen Warga Kolut Masuk Kelompok Desil 1

Colomnis

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

badge-check


 Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak Perbesar

KENDARI WARTASUAR.COM – Polresta Kendari melalui jajaran Buser 77 Satreskrim bersama Polsek Mandonga mengungkap tujuh perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.

 

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian sebagai tindak lanjut atas laporan serta informasi dari masyarakat.

 

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin mengatakan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.

 

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil pengungkapan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Mandonga,” kata Safi’i.

 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terdapat tujuh perkara yang berhasil diungkap. Perkara tersebut meliputi dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 KUHP, pencurian sebagaimana Pasal 477 ayat (1) KUHP, serta perkara pemerkosaan terhadap anak sebagaimana Pasal 473 ayat (2) KUHP.

 

Selain itu, polisi juga mengungkap perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana Pasal 466 subsider Pasal 266 KUHP, perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 473 ayat (2) KUHP, serta perkara pencurian sebagaimana Pasal 477 KUHP.

 

Satu perkara lainnya yakni dugaan pengancaman sebagaimana Pasal 449 dan atau Pasal 448 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kapolresta menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran pidana.

 

“Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polresta Kendari dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari,” ujarnya.

 

Untuk keterangan lebih rinci mengenai masing-masing perkara, termasuk kronologi kejadian, modus, barang bukti yang diamankan, serta proses hukum terhadap para tersangka, akan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari.

 

Polresta Kendari juga memastikan penanganan setiap perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

Laporan Hend

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antrean BBM Kolut Tak Kunjung Reda, Disdag Batasi Pelansir dan Siapkan Sistem Pengisian Ganjil-Genap

8 Oktober 2026 - 17:22 WITA

KDKMP Kolut Siap Beroperasi, 20 Unit Dinyatakan Layak

8 Oktober 2026 - 17:15 WITA

Kolaka Utara Bawa 6 Isu Strategis ke Forum REBOAN, Kemendagri Beri Sinyal Hijau

7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Lampaui Target Hingga 266 Persen, Dinsos Kota Kendari Sabet Juara I Gerakan Pemilahan Sampah Anorganik ASN

6 Oktober 2026 - 20:56 WITA

12,91 Persen Warga Kolut Masuk Kelompok Desil 1

6 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Trending di News