Menu

Mode Gelap
Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala Perluas Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Gandeng Smart Agen BRILink di Kolaka Pemprov Sultra Gelar Simulasi Pengamanan dan Pendampingan VVIP, Jelang Rakornas Produk Hukum Daerah Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal Innalillahi, Rektor UHO Meninggal Dunia, DidugaTerkena Serangan Jantung Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri

Headline

Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala

badge-check


 Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala Perbesar

WARTASUAR.COM, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, tahun anggaran 2021–2022 dan ketiga tersangka langsung di tahan di Rutan Kolaka .

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, dalam konferensi pers Selasa (26/8/2025), menjelaskan bahwa tiga tersangka masing-masing berinisial TS, M, dan T.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka secara bersama-sama menggunakan sebagian dana hibah pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Proses pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak membuat laporan pertanggungjawaban, serta terdapat pekerjaan fisik yang tidak didukung bukti pengeluaran sah,” ujar Zul.

Akibat perbuatan tersebut, pembangunan Masjid An-Nur tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.051.398.100.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.TS menjabat sebagai Sekretaris Daerah pada periode terkait, M bertindak sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid tahun 2021,T berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pada 2022.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid sebagian justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Kejaksaan juga memastikan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kolaka mulai hari ini.

“Kejaksaan Negeri Kolaka Utara berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Zul.

Penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. (Lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perluas Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Gandeng Smart Agen BRILink di Kolaka

25 Agustus 2025 - 12:40 WITA

Pemprov Sultra Gelar Simulasi Pengamanan dan Pendampingan VVIP, Jelang Rakornas Produk Hukum Daerah

25 Agustus 2025 - 07:38 WITA

Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal

24 Agustus 2025 - 17:07 WITA

Innalillahi, Rektor UHO Meninggal Dunia, DidugaTerkena Serangan Jantung

23 Agustus 2025 - 18:20 WITA

Bupati Kolaka H.Amri Kick off Liga Soeratin U-15 Sultra 2025

21 Agustus 2025 - 08:11 WITA

Trending di Headline