WARTASUAR.COM, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, tahun anggaran 2021–2022 dan ketiga tersangka langsung di tahan di Rutan Kolaka .
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, dalam konferensi pers Selasa (26/8/2025), menjelaskan bahwa tiga tersangka masing-masing berinisial TS, M, dan T.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka secara bersama-sama menggunakan sebagian dana hibah pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Proses pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak membuat laporan pertanggungjawaban, serta terdapat pekerjaan fisik yang tidak didukung bukti pengeluaran sah,” ujar Zul.
Akibat perbuatan tersebut, pembangunan Masjid An-Nur tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.051.398.100.
Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.TS menjabat sebagai Sekretaris Daerah pada periode terkait, M bertindak sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid tahun 2021,T berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pada 2022.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid sebagian justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Kejaksaan juga memastikan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kolaka mulai hari ini.
“Kejaksaan Negeri Kolaka Utara berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Zul.
Penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. (Lea)