Menu

Mode Gelap
Wabup Husmaluddin Lepas Calhaj Kolaka ke Jeddah Panen Raya Jagung di Tirawuta, Bukti Sinergi Koltim Perkuat Ketahanan Pangan Reaksi Cepat PT Antam, Bantu Korban Banjir di Pomalaa Komitmen Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman, IPIP Bersama Masyarakat Pomalaa Bersih-bersih Sampah Cegah Kerusakan Lingkungan, Kodim 1412/Kolaka dan Pemkab Koltim Tertibkan Tambang Ilegal  Dirjen Dikti Ditunjuk Jadi Plh Rektor UHO, Pimpin Kampus hingga Juni 2026

Headline

Cegah Kerusakan Lingkungan, Kodim 1412/Kolaka dan Pemkab Koltim Tertibkan Tambang Ilegal 

badge-check

WARTASUAR.COM, TIRAWUTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) bersama Kodim 1412/Kolaka mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal yang ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Liku Walanapo. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.

Dandim 1412/Kolaka, Letkol Inf Choky Gunawang mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan. Selain itu juga ini merupakan upaya pencegahan agar aktivitas tambang ilegal tidak meluas dan menimbulkan kekacauan.

 

“Jangan sampai dibiarkan hingga terjadi kekacauan seperti di daerah lain. Karena itu kami melakukan langkah pencegahan sejak awal,” ujarnya.

 

Ia mengungkapkan, penertiban yang dilakukan sesuai dengan peraturan yakni peraturan presiden tahun 2025 tentang pelarangan tambang ilegal di kawasan hutan.

 

Selain itu juga, tentang undan undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba , dan tentang kehutanan nomor 18 tahun 2013, serta nomor 41 tahun 1999, dan tentang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009.

“Hal itulah yang menjadi dasar kami melakukan penertiban. Bahkan kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polres Koltim, Bupati , DPRD Koltim hingga pemerintah Desa,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh wilayah yang berada di bawah jajaran Kodim 1412/Kolaka merupakan tanggung jawab aparat komando kewilayahan (Apkowil). Oleh karena itu, Apkowil bersama seluruh unsur terkait memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dari oknum-oknum yang melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun aktivitas lainnya yang tidak memiliki izin resmi.

 

“Setiap kegiatan yang bersifat ilegal harus dihentikan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kami bersama unsur terkait akan terus menjaga kelestarian lingkungan dan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin resmi,” tegas Dandim.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kolaka Timur, Supriadi mengatakan, pihaknya mendukung langkah penertiban yang dilakukan personil Kodim 1412/Kolaka.

 

“Kami bersama DLHK dan pihak Koramil Mowewe dan Kodim 1412 Kolaka telah melakukan koordinasi untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal di lokasi lain,” ujarnya.

 

“Kami sebagai pedoman harus tertib sesuai aturan dan arahan presiden. Penertiban ini dilakukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai prosedur,” ujar anggota DPRD Koltim.

 

Ia mengatakan, kehadiran DPRD sebagai wakil rakyat sekaligus memberikan dukungan kepada TNI dalam upaya penertiban tambang ilegal yang dinilai telah melanggar regulasi, termasuk aturan dalam Undang-Undang Minerba dan ketentuan pemerintah pusat.

 

Menurutnya, aktivitas pertambangan emas bukan berarti harus ditutup secara mutlak dan permanen, namun harus memiliki regulasi dan tata kelola yang jelas agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

 

“Penambangan emas harus menaati regulasi. Bukan berarti ditutup total, tetapi harus ada aturan yang ditetapkan,” jelasnya.

 

Selain persoalan legalitas, DPRD juga menyoroti risiko keselamatan kerja dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

Ia mencontohkan kejadian di daerah lain yang menelan korban jiwa akibat buruknya tata kelola pertambangan.

“Cara penambangan yang dilakukan sangat berisiko. Fakta di Cinjunjung misalnya, ada korban jiwa karena tidak memperhatikan tata kelola yang benar,” katanya.

 

Ia mengungkapkan, selain itu juga dari sisi lingkungan, penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas juga dinilai sangat berbahaya. Pasalnya, aliran air dari kawasan tersebut digunakan oleh masyarakat di beberapa daerah seperti Kolaka Timur, Konawe Utara, Konawe Selatan hingga Kota Kendari sebagai sumber air.

 

“Jika penambangan ilegal ini dibiarkan, merkuri bisa mencemari aliran air dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, DPRD Koltim mengapresiasi langkah cepat TNI dan aparat terkait dalam melakukan penertiban demi menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. (Hrn)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Husmaluddin Lepas Calhaj Kolaka ke Jeddah

18 Mei 2026 - 10:43 WITA

Panen Raya Jagung di Tirawuta, Bukti Sinergi Koltim Perkuat Ketahanan Pangan

18 Mei 2026 - 09:36 WITA

Reaksi Cepat PT Antam, Bantu Korban Banjir di Pomalaa

18 Mei 2026 - 09:34 WITA

Komitmen Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman, IPIP Bersama Masyarakat Pomalaa Bersih-bersih Sampah

18 Mei 2026 - 08:54 WITA

Dirjen Dikti Ditunjuk Jadi Plh Rektor UHO, Pimpin Kampus hingga Juni 2026

14 Mei 2026 - 21:57 WITA

Trending di Headline