Menu

Mode Gelap
Dr. Herianti Resmi Terpilih sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Periode 2026–2030 UHO Jalani Visitasi Akreditasi Internasional ASIIN untuk Prodi Kimia dan Fisika Cegah DBD dari Rumah, PT Vale Ajak Warga Pesouha Terapkan PHBS Viral Saat PKKMB, Kini Rina Resmi Raih Gelar Sarjana di UHO Mahasiswa Tradisi Lisan UHO Telusuri Nilai Budaya Pesisir di Desa Tapulaga, Melalui Praktik Kuliah Lapangan Demi Aktivitas Warga Kembali Normal, Ratusan Massa Buka Akses Jetty PT PMS

Headline

Dirjen Dikti Ditunjuk Jadi Plh Rektor UHO, Pimpin Kampus hingga Juni 2026

badge-check


 Dirjen Dikti Ditunjuk Jadi Plh Rektor UHO, Pimpin Kampus hingga Juni 2026 Perbesar

WARTASUAR.COM, KENDARI – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menunjuk Khairul Munadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Halu Oleo untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sementara di kampus tersebut.

 

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Menteri Nomor 0049/KP.10.01/2026 yang ditetapkan menyusul Plt Rektor UHO menjalani cuti sementara. Kebijakan tersebut diambil guna memastikan roda organisasi, layanan akademik, dan tata kelola kampus tetap berjalan normal.

 

Dalam surat perintah tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa penunjukan Plh Rektor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 54 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

 

Sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Khairul Munadi diberikan mandat menjalankan tugas sebagai Plh Rektor UHO terhitung mulai 12 Mei hingga 24 Juni 2026.

 

Selama menjalankan tugasnya, Plh Rektor diminta memastikan seluruh aktivitas akademik maupun administratif di lingkungan kampus tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap keputusan strategis dan bersifat mengikat diwajibkan untuk dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

Kementerian juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan akuntabel, termasuk kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri.

 

Penunjukan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kepemimpinan di lingkungan UHO selama masa transisi, sekaligus menjamin pelayanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa tetap berjalan optimal tanpa hambatan. (End)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dr. Herianti Resmi Terpilih sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Periode 2026–2030

29 Juni 2026 - 08:29 WITA

UHO Jalani Visitasi Akreditasi Internasional ASIIN untuk Prodi Kimia dan Fisika

26 Juni 2026 - 18:25 WITA

Cegah DBD dari Rumah, PT Vale Ajak Warga Pesouha Terapkan PHBS

25 Juni 2026 - 15:09 WITA

Viral Saat PKKMB, Kini Rina Resmi Raih Gelar Sarjana di UHO

25 Juni 2026 - 13:48 WITA

Mahasiswa Tradisi Lisan UHO Telusuri Nilai Budaya Pesisir di Desa Tapulaga, Melalui Praktik Kuliah Lapangan

19 Juni 2026 - 15:48 WITA

Trending di Headline