Menu

Mode Gelap
Dirjen Dikti Ditunjuk Jadi Plh Rektor UHO, Pimpin Kampus hingga Juni 2026 IBCA MMA Sultra Menuju PON UHO Bentuk Panitia Pilrek 2026–2030, Prof Ali Bain Ditunjuk sebagai Ketua PT PMS Hadirkan Perlindungan Kerja, 300 Kartu BPJS Dibagikan kepada Warga Peduli Pekerja Rentan di Kolaka, BPJS Ketenagakerjaan Puji PT PMS Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pj Sekda Bombana Kejari Bombana Lambat, Kejati Diminta Ambil Alih

Headline

Dirjen Dikti Ditunjuk Jadi Plh Rektor UHO, Pimpin Kampus hingga Juni 2026

badge-check


 Dirjen Dikti Ditunjuk Jadi Plh Rektor UHO, Pimpin Kampus hingga Juni 2026 Perbesar

WARTASUAR.COM, KENDARI – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menunjuk Khairul Munadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Halu Oleo untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sementara di kampus tersebut.

 

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Menteri Nomor 0049/KP.10.01/2026 yang ditetapkan menyusul Plt Rektor UHO menjalani cuti sementara. Kebijakan tersebut diambil guna memastikan roda organisasi, layanan akademik, dan tata kelola kampus tetap berjalan normal.

 

Dalam surat perintah tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa penunjukan Plh Rektor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 54 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

 

Sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Khairul Munadi diberikan mandat menjalankan tugas sebagai Plh Rektor UHO terhitung mulai 12 Mei hingga 24 Juni 2026.

 

Selama menjalankan tugasnya, Plh Rektor diminta memastikan seluruh aktivitas akademik maupun administratif di lingkungan kampus tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap keputusan strategis dan bersifat mengikat diwajibkan untuk dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

Kementerian juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan akuntabel, termasuk kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri.

 

Penunjukan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kepemimpinan di lingkungan UHO selama masa transisi, sekaligus menjamin pelayanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa tetap berjalan optimal tanpa hambatan. (End)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IBCA MMA Sultra Menuju PON

14 Mei 2026 - 13:51 WITA

PT PMS Hadirkan Perlindungan Kerja, 300 Kartu BPJS Dibagikan kepada Warga

12 Mei 2026 - 20:27 WITA

Peduli Pekerja Rentan di Kolaka, BPJS Ketenagakerjaan Puji PT PMS

12 Mei 2026 - 20:17 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pj Sekda Bombana Kejari Bombana Lambat, Kejati Diminta Ambil Alih

8 Mei 2026 - 08:33 WITA

749 Lulusan UHO Diwisuda, Rektor Tekankan Adaptasi dan Daya Saing Alumni

7 Mei 2026 - 16:48 WITA

Trending di Headline