Menu ✖

Mode Gelap
Produksi Gabah dari 4 Ton Jadi 10 Ton per Hektare, Pundoho Didorong Jadi Percontohan PMAAS Kisah Pilu Pasutri Lansia Hidup di Gubuk Beratap Terpal di Lahan Orang, Wabup Kolut Turun Langsung Beri Bantuan Dari Mangkutana ke Kolut, Beras Dikemas Ulang Pedagang Malah Susut Saat Ditimbang Beras Berlabel 10 Kg Ditimbang Cuma 8 Kg, Dinas Perdagangan Kolut Turun Tangan Ribuan Diduga Keracunan MBG: Dimana Efektivitas Pengawasan Keamanan Pangan? Penguatan Pendidikan dengan Kurikulum Berbasis Cinta: Membangun Generasi Berkarakter, Berilmu, dan Berakhlak Mulia

Headline

Dirjen Dikti Ditunjuk Jadi Plh Rektor UHO, Pimpin Kampus hingga Juni 2026

badge-check


 Dirjen Dikti Ditunjuk Jadi Plh Rektor UHO, Pimpin Kampus hingga Juni 2026 Perbesar

WARTASUAR.COM, KENDARI – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menunjuk Khairul Munadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Halu Oleo untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sementara di kampus tersebut.

 

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Menteri Nomor 0049/KP.10.01/2026 yang ditetapkan menyusul Plt Rektor UHO menjalani cuti sementara. Kebijakan tersebut diambil guna memastikan roda organisasi, layanan akademik, dan tata kelola kampus tetap berjalan normal.

 

Dalam surat perintah tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa penunjukan Plh Rektor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 54 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

 

Sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Khairul Munadi diberikan mandat menjalankan tugas sebagai Plh Rektor UHO terhitung mulai 12 Mei hingga 24 Juni 2026.

 

Selama menjalankan tugasnya, Plh Rektor diminta memastikan seluruh aktivitas akademik maupun administratif di lingkungan kampus tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap keputusan strategis dan bersifat mengikat diwajibkan untuk dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

Kementerian juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan akuntabel, termasuk kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri.

 

Penunjukan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kepemimpinan di lingkungan UHO selama masa transisi, sekaligus menjamin pelayanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa tetap berjalan optimal tanpa hambatan. (End)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Produksi Gabah dari 4 Ton Jadi 10 Ton per Hektare, Pundoho Didorong Jadi Percontohan PMAAS

3 Oktober 2026 - 15:10 WITA

Kisah Pilu Pasutri Lansia Hidup di Gubuk Beratap Terpal di Lahan Orang, Wabup Kolut Turun Langsung Beri Bantuan

2 Oktober 2026 - 20:15 WITA

Kedapatan Busur dan Katapel, Pelajar Diamankan Polresta Kendari

29 September 2026 - 17:56 WITA

PT Vale Boyong UMKM Binaan ke Pameran Kriyanusa 2026

29 September 2026 - 17:16 WITA

Perlukah Dewan Kode Etik Pejabat Publik?

28 September 2026 - 13:54 WITA

Trending di Headline