Membangun Standar Kesantunan, Integritas, dan Akuntabilitas dalam Komunikasi Pemerintahan
La Ode M Aslan
Guru Besar UHO
Dalam negara demokratis, pejabat publik tidak hanya dituntut mampu menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan, tetapi juga dituntut menjaga etika dalam menggunakan kewenangan. Jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah yang membawa tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, cara seorang pejabat berbicara, merespons kritik, memperlakukan masyarakat, dan menggunakan ruang publik merupakan bagian dari kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Persoalan etika menjadi semakin penting di era media sosial. Pernyataan pejabat dapat tersebar luas dalam hitungan menit dan membentuk persepsi masyarakat terhadap institusi yang diwakilinya. Kritik yang sebenarnya dapat dijawab dengan argumentasi kebijakan terkadang berkembang menjadi pertengkaran personal. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Karena itu, diperlukan standar komunikasi publik yang menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kehormatan jabatan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai ketentuan mengenai etika dan perilaku aparatur. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menetapkan kode etik dan kode perilaku yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Nilai dasarnya antara lain berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juga memuat asas penyelenggaraan negara, antara lain kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, dan asas-asas lain yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Dalam penjelasannya, kepastian hukum antara lain mencakup kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Masalahnya Bukan Ketiadaan Etika, tetapi Konsistensi Penegakannya
Dari kerangka tersebut terlihat bahwa Indonesia bukan negara yang sama sekali tidak memiliki aturan etika. Bahkan, pada tingkat kementerian dan pemerintah daerah telah terdapat berbagai kode etik dan majelis kode etik. Misalnya, sejumlah peraturan daerah mengatur kode etik, kode perilaku, majelis kode etik, tata cara pemeriksaan, sanksi moral, tindakan administratif, hingga rehabilitasi.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah sistem yang ada sudah cukup menjamin standar etika bagi seluruh pejabat publik, khususnya dalam komunikasi dengan masyarakat.
Di sinilah gagasan mengenai Dewan Kode Etik Pejabat Publik dapat dipertimbangkan. Gagasannya bukan semata-mata membentuk lembaga baru, melainkan membangun mekanisme yang lebih konsisten untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu disertai tanggung jawab etis.
Mengapa Kesantunan Pejabat Penting?
Kesantunan dalam komunikasi pemerintahan bukan sekadar persoalan tata krama. Kesantunan berkaitan dengan hubungan antara negara dan warga negara. Pejabat memiliki posisi yang berbeda dengan masyarakat biasa karena memiliki kewenangan, akses terhadap sumber daya negara, dan pengaruh terhadap kebijakan publik. Karena itu, pejabat seharusnya berhati-hati ketika memberikan respons terhadap kritik. Kritik terhadap kebijakan seharusnya dijawab dengan argumentasi mengenai kebijakan tersebut, bukan dengan merendahkan orang yang menyampaikan kritik.
Prinsip sederhananya adalah: kritik dibalas dengan argumentasi, kesalahan dijawab dengan klarifikasi, dan perbedaan pendapat diselesaikan dengan dialog. Kesantunan juga tidak berarti pejabat harus selalu menyetujui kritik. Seorang pejabat tetap memiliki hak untuk membantah, mengoreksi, bahkan menolak suatu tuduhan apabila terdapat dasar yang kuat. Yang menjadi persoalan adalah cara menyampaikannya. Ketegasan dan kesantunan seharusnya tidak dipertentangkan.
Dari Etika Pribadi Menuju Etika Jabatan
Salah satu hal penting yang perlu dibedakan adalah etika pribadi dan etika jabatan. Seseorang mungkin memiliki gaya komunikasi pribadi tertentu, tetapi ketika seseorang menjadi pejabat publik, perilakunya memiliki dimensi kelembagaan.
Pernyataan seorang pejabat sering kali tidak dipandang sebagai pernyataan pribadi semata. Masyarakat dapat mengaitkannya dengan institusi yang dipimpinnya. Karena itu, semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula tuntutan kehati-hatian dalam menggunakan bahasa dan kewenangan.
Dalam konteks ini, etika jabatan dapat mencakup beberapa prinsip: menghormati martabat masyarakat, tidak menggunakan bahasa yang merendahkan, tidak menyalahgunakan kewenangan, terbuka terhadap kritik, memberikan informasi yang benar, mengakui kesalahan apabila terbukti, menghindari konflik kepentingan, dan mempertanggungjawabkan keputusan yang dibuat.
Apakah Perlu Dewan Kode Etik?
Gagasan Dewan Kode Etik Pejabat Publik dapat diarahkan bukan sebagai “pengadilan moral”, tetapi sebagai mekanisme penguatan etika pemerintahan. Dewan tersebut, apabila dibentuk, dapat memiliki fungsi menetapkan standar etika komunikasi pejabat, menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan etik berdasarkan prosedur yang jelas, memberikan rekomendasi, serta mendorong pendidikan dan pembinaan etika bagi pejabat publik.
Namun, pembentukan lembaga baru harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada. Karena Indonesia telah memiliki berbagai mekanisme etik, alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat koordinasi, standar, independensi, dan mekanisme penegakan etik yang sudah tersedia.
Hal ini menjadi semakin relevan dalam konteks ASN. UU 20/2023 bahkan terkait pengawasan sistem merit telah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN oleh lembaga independen.
Standar Etika Komunikasi Pejabat Publik
Salah satu hasil penting dari penguatan sistem etika adalah tersedianya standar yang konkret. Standar tersebut dapat mencakup beberapa prinsip, yaitu:
Pertama, pejabat wajib menghormati martabat setiap warga negara, termasuk ketika menghadapi kritik keras.
Kedua, pejabat harus membedakan kritik terhadap kebijakan dengan serangan terhadap pribadi. Kritik terhadap kebijakan tidak semestinya dibalas dengan penghinaan terhadap pengkritik.
Ketiga, pejabat harus mengutamakan argumentasi berbasis data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, pejabat tidak menggunakan kekuasaan, jabatan, atau fasilitas negara untuk mengintimidasi pihak yang menyampaikan kritik secara sah.
Kelima, pejabat harus bersedia memberikan klarifikasi apabila terjadi kesalahan informasi dan, apabila memang melakukan kesalahan, memiliki keberanian untuk mengakuinya.
Keenam, komunikasi publik harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Beberapa aturan yang sudah ada bahkan secara eksplisit memasukkan unsur kesantunan. Misalnya, ketentuan kode perilaku ASN pada lingkungan kementerian tertentu mensyaratkan pelayanan publik yang transparan, nyaman, tangkas, akurat, dan santun.
Jangan Sampai Etika Menjadi Alat Membungkam Kritik
Penguatan kode etik harus disertai prinsip yang sama pentingnya: kode etik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik masyarakat. Dalam demokrasi, masyarakat berhak mengawasi dan mengkritik pejabat. Kritik yang keras belum tentu merupakan pelanggaran etika. Sebaliknya, pejabat memiliki hak untuk memberikan bantahan dan menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan. Karena itu, mekanisme etik harus memiliki definisi pelanggaran yang jelas, standar pembuktian yang wajar, prosedur pemeriksaan yang transparan, hak untuk memberikan pembelaan, serta mekanisme keberatan atau banding apabila diperlukan.
Dengan prinsip tersebut, Dewan Kode Etik bukan menjadi alat untuk melindungi pejabat dari kritik, melainkan menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa baik pejabat maupun masyarakat tetap berada dalam koridor komunikasi publik yang bertanggung jawab.
Dari Budaya Kekuasaan Menuju Budaya Pelayanan
Persoalan yang lebih mendasar sebenarnya bukan hanya apakah diperlukan lembaga baru, tetapi apakah budaya pemerintahan telah benar-benar menempatkan pejabat sebagai pelayan masyarakat.
Jabatan publik seharusnya tidak dipahami sebagai simbol kekuasaan, melainkan sebagai tanggung jawab. Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawab untuk menjaga ucapan, tindakan, dan keputusan.
Karena itu, reformasi etika tidak cukup dilakukan melalui pembentukan lembaga. Diperlukan pendidikan etika, keteladanan pimpinan, mekanisme pengawasan, transparansi, evaluasi perilaku, dan konsistensi dalam memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran.
Penutup
Gagasan Dewan Kode Etik Pejabat Publik pada dasarnya merupakan gagasan tentang bagaimana memastikan bahwa kekuasaan berjalan bersama integritas. Indonesia telah memiliki berbagai aturan dan mekanisme kode etik, sehingga tantangan utamanya bukan semata-mata kekosongan aturan, melainkan bagaimana memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten, adil, dan dapat dipercaya.
Pejabat publik tidak harus selalu menyenangkan masyarakat. Mereka boleh tegas, berbeda pendapat, membantah kritik, dan mempertahankan kebijakan. Namun, perbedaan pendapat tidak harus berubah menjadi penghinaan, dan ketegasan tidak harus berubah menjadi sikap merendahkan.
Pada akhirnya, ukuran pemerintahan yang baik bukan hanya terletak pada kebijakan yang dihasilkan, tetapi juga pada cara kekuasaan digunakan dan cara pejabat memperlakukan masyarakat. Etika bukan hiasan bagi jabatan publik. Etika merupakan salah satu fondasi kepercayaan publik.
Pejabat boleh berbeda pendapat dengan rakyat, tetapi tidak boleh kehilangan rasa hormat kepada rakyat. Pejabat boleh tegas terhadap kritik, tetapi ketegasan tidak harus menghilangkan kesantunan. Kekuasaan membutuhkan hukum sebagai batas dan etika sebagai kompas.




















