WARTASUAR.COM — Polemik legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Malawa (CSM) dengan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) belum juga berakhir. Di tengah tudingan yang terus bergulir, CSM akhirnya angkat bicara dan membeberkan riwayat perizinan hingga sejumlah proses hukum yang diklaim telah dimenangkannya.
Dalam konferensi pers, Minggu (8/11/2026), Direktur PT CSM, Syamsul Alam Pado, didampingi Humas Muhammad Nur Khusain dan kuasa hukum Wawan, SH, memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada perusahaan, khususnya mengenai keabsahan IUP seluas 475 hektare.
Syamsul mengatakan, pihaknya merasa perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat tidak menerima informasi yang dinilai dapat membentuk opini keliru mengenai perusahaan.
Ia juga menjelaskan perkembangan perkara pidana dugaan pengaduan palsu yang dilaporkan CSM terhadap Direktur PT GAN. Menurut keterangan pihak CSM, Direktur PT GAN telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut kini berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Kendari setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Syamsul menilai, pokok perkara pidana tersebut seharusnya menjadi fokus persidangan, bukan kembali diarahkan pada perdebatan administrasi pertambangan yang selama ini telah melalui proses hukum.
Ia mengungkapkan alasan CSM akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan terhadap pihak yang dianggap terus mempersoalkan legalitas izin perusahaannya.
“Kalau saya tidak melapor, ada kemungkinan ada laporan jilid 2, jilid 3, jilid 4, berjilid-jilid,” ujar Syamsul.
Untuk menjelaskan dasar legalitas perusahaan, Syamsul memaparkan riwayat perizinan CSM sejak pertama kali memperoleh Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi pada 16 Oktober 2008. Izin tersebut kemudian berubah menjadi IUP Eksplorasi pada 5 April 2010 dan ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 14 Maret 2011.
Ia menegaskan, luas wilayah 475 hektare tetap dipertahankan sejak tahap eksplorasi hingga peningkatan menjadi operasi produksi. Menurutnya, tidak pernah ada permohonan dari CSM untuk mengurangi luas wilayah tersebut.
“Kalau CSM itu tidak ada perubahan dari eksplorasi yang kami minta pada saat operasi produksi, tetap yang 475,” tegasnya.
Syamsul menjelaskan, polemik kemudian muncul ketika luas wilayah izin perusahaan dipersoalkan, termasuk adanya informasi perubahan dari 20 hektare menjadi 17 hektare. Ia menyebut CSM tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dokumen perubahan tersebut sebagai pemegang izin.
Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum. Syamsul mengatakan, CSM memenangkan perkara tata usaha negara pada tingkat pertama dan banding. Menurut keterangannya, putusan tersebut menyatakan keputusan yang menjadi objek sengketa batal, sehingga luas keseluruhan IUP CSM kembali seperti sebelum perubahan.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat tiga wilayah IUP yang menjadi bagian dari pokok sengketa, yakni 475 hektare, 126 hektare, serta 20 hektare yang kemudian diubah menjadi 17 hektare.
Syamsul juga menyebut permohonan kasasi dalam perkara tersebut sempat diajukan, tetapi kemudian ditarik kembali. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, CSM mengajukan permohonan pengaktifan kembali izin yang dimilikinya.
Dalam proses pengurusan itu, ia mengaku telah memperlihatkan dokumen asli IUP Nomor 540/62 Tahun 2011 kepada pihak terkait. Bahkan, menurutnya, pemeriksaan dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara.
“Faktanya, IUP asli 475 sudah kami bawa ke pengadilan dan perlihatkan kepada Majelis Hakim,” katanya.
Ia juga mempersoalkan munculnya keterangan bahwa CSM hanya memiliki wilayah izin seluas 50 hektare. Syamsul membantah pernyataan tersebut dan menyebut sejumlah saksi yang pernah memberikan keterangan dalam proses hukum justru mengakui riwayat KP dan IUP Eksplorasi CSM seluas 475 hektare.
Selain perkara tata usaha negara, Syamsul mengungkapkan CSM juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lasusua. Ia mengklaim perusahaan memenangkan gugatan pada 2025, termasuk pada tingkat banding. Sementara untuk gugatan terbaru yang diajukan pada 2026, ia menyatakan CSM kembali memperoleh kemenangan.
“Perkara perdata di Pengadilan Negeri Lasusua, itu tahun 2025 kami digugat, alhamdulillah kami menang. Mereka banding, alhamdulillah kami lagi menang. Tahun 2026 mereka mengajukan lagi gugatan ke Pengadilan Negeri Lasusua minggu lalu, alhamdulillah kami menang,” ungkapnya.
Di luar persoalan hukum, Syamsul turut menyoroti keterlibatan tenaga kerja lokal dalam kegiatan perusahaan. Ia menyebut sekitar 70 hingga 80 persen tenaga kerja CSM merupakan putra daerah, termasuk tenaga teknis yang berasal dari Lasusua dan merupakan lulusan pendidikan pertambangan.
Untuk kebutuhan tenaga kerja nonteknis, perusahaan mengaku berkoordinasi dengan pemerintah desa agar warga setempat yang membutuhkan pekerjaan mendapat kesempatan.
“Kami menganggap bahwa yang paling tahu kondisi warganya yang membutuhkan pekerjaan itu adalah desa,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Syamsul meminta agar pihak-pihak yang masih mempersoalkan legalitas IUP CSM menggunakan mekanisme hukum untuk menguji dokumen dan keputusan yang dipermasalahkan. Ia menegaskan, perusahaan siap menghadapi proses hukum dan meminta polemik tersebut tidak terus berkembang menjadi opini di luar pengadilan.(Lea)


















