WARTASUAR.COM – Beras dari Mangkutana, Sulawesi Selatan, masuk ke Kolaka Utara sebelum dikemas ulang oleh pedagang untuk dijual kepada masyarakat.
Masalahnya muncul ketika Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara melakukan penimbangan terhadap beras kemasan tersebut di Pasar Kecamatan Purehu, Desa Sarambu, Jumat (2/10/2026).
Beras yang pada kemasannya tertulis 10 kilogram ternyata hanya sekitar 8 kilogram saat ditimbang. Sementara kemasan yang mencantumkan 25 kilogram hanya sekitar 23,5 kilogram.
Temuan itu terungkap setelah Dinas Perdagangan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan beras yang tidak sesuai dengan berat pada kemasan.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Rusdin, bersama stafnya langsung turun melakukan pemeriksaan.
Rusdin mengatakan, beras yang ditemukan tersebut berasal dari Mangkutana, Sulawesi Selatan, kemudian dikemas kembali oleh pedagang sebelum diedarkan di Kolaka Utara.
“Yang dikemas ulang inilah yang kami temukan,” kata Rusdin.
Namun, ia menegaskan tidak seluruh beras kemasan yang beredar mengalami persoalan serupa. Dalam pemeriksaan, terdapat pula beras yang beratnya sesuai dengan keterangan pada kemasan.
“Tidak semua penjual beras yang dalam keadaan terbungkus ini sama. Ada juga yang sesuai kemasan yang kami dapatkan. Yang langsung dari pabrik itu beratnya sama dengan yang tertulis di kemasan,” ujarnya.
Dengan temuan tersebut, Dinas Perdagangan akan menelusuri dan melakukan pembinaan terhadap pedagang yang menjual beras kemasan tidak sesuai takaran.
Bagi konsumen, selisih tersebut bukan perkara kecil. Beras yang seharusnya 10 kilogram hanya berisi sekitar 8 kilogram, sementara harga jual tetap Rp145 ribu. Untuk kemasan 25 kilogram, harga jual mencapai Rp365 ribu meski hasil penimbangan hanya sekitar 23,5 kilogram.
Rusdin mengatakan pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas apabila setelah dilakukan pembinaan masih ditemukan pelanggaran serupa. Sanksi tersebut dapat berupa penutupan sementara toko atau tempat usaha yang terbukti menjual beras dengan berat tidak sesuai keterangan pada kemasan.
“Kami akan berupaya memberikan sanksi supaya ada efek jera. Karena kalau tidak ada sanksi, otomatis akan diulangi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penutupan toko akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, terutama apabila pedagang tetap mengulangi pelanggaran setelah diberikan teguran dan pembinaan.
Pengawasan selanjutnya akan diperluas. Tidak hanya pasar tradisional, Dinas Perdagangan juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan di pasar lainnya hingga pusat perbelanjaan.
“Kami awali di sini, di paling utara Kolaka Utara. Selanjutnya di pasar-pasar lain, bahkan di Alfamart juga kita akan masuk untuk mengejar masalah, khususnya beras,” katanya.
Rusdin juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan beras atau barang dagangan lain yang diduga tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
“Kami minta kepada masyarakat setiap saat memberikan penyampaian kepada kami dengan sektor terkait, dengan perdagangan terkait hal-hal seperti ini. Kami siap menerima informasi 24 jam,” pungkasnya.(Lea)




















