KENDARI WARTASUAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 4.759,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram. Pengungkapan tersebut menjadi kasus narkoba terbesar yang berhasil diungkap Polresta Kendari sepanjang tahun 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial AS (36) dan MP (29). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, serta di Jalan Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Ranomeeto.
Informasi tersebut diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 01.00 WITA, Selasa (3/11/2026), petugas mengamankan dua pria yang diketahui bernama Ahmad dan Muh. Pradana alias Dadang.
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi penangkapan maupun saat petugas melakukan pengembangan di wilayah Mandonga.
Secara keseluruhan, polisi menyita 17 paket plastik bening dengan berat bruto mencapai 4.759,49 gram atau hampir 4,8 kilogram sabu.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, uang tunai Rp50 juta, timbangan digital, sejumlah telepon genggam, serta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaringan peredaran sabu tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pasokan dari Medan, Sumatera Utara. Barang haram itu diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah Kota Kendari, termasuk kawasan Gunung Jati dan Kampung Salo.
Kapolresta Kendari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Kendari sepanjang tahun ini.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (End)


















