Menu ✖

Mode Gelap
Polresta Kendari Ungkap Kasus Narkoba Terbesar Tahun Ini, Sita 4,7 Kilogram Sabu Pengenaan Pajak MBLB atas Overburden di Luwu Timur Jadi Perhatian HUT ke-15 NasDem, Sudirman Tegaskan Soliditas Bersama Siska Hadapi Pemilu 2029 Polemik APD di IGP Pomalaa, Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan Wisuda 60 Mahasiswa, UMKOTA Tekankan Pengabdian Alumni MAHASEWA: IDEALISME VS PRAGMATISME

Headline

Pengenaan Pajak MBLB atas Overburden di Luwu Timur Jadi Perhatian

badge-check


 Pengenaan Pajak MBLB atas Overburden di Luwu Timur Jadi Perhatian Perbesar

WARTASUAR.COM, MAKASSAR – Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap tanah penutup atau overburden dalam kegiatan pertambangan PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur menuai perhatian.

Pasalnya, material yang dikenai pajak tersebut disebut dimanfaatkan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi lahan, bukan untuk diperjualbelikan.

Akademisi dan pengamat pemerintahan UIN, Dr. Ibnu Hadjar, menilai penerapan pajak terhadap material tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, penetapan objek pajak MBLB harus mempertimbangkan karakteristik material, tujuan pemanfaatan, serta ketentuan yang mengatur perpajakan daerah.

“Menurut undang-undang yang berlaku, overburden yang tidak diperjualbelikan bukan merupakan objek pajak MBLB. Apalagi jika dimanfaatkan untuk reklamasi lahan atau penghijauan,” ujarnya.

Persoalan ini berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Vale Indonesia. Pengenaan pajak tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 yang memasukkan tanah penutup dari aktivitas pertambangan sebagai objek pajak MBLB.

Dia memahami pemerintah daerah membutuhkan sumber pendapatan untuk membiayai program pembangunan. Namun, menurut dia, kebijakan pemungutan pajak tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau pemungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu berpotensi menjadi persoalan dalam pemeriksaan keuangan daerah,” katanya. (Hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Kendari Ungkap Kasus Narkoba Terbesar Tahun Ini, Sita 4,7 Kilogram Sabu

5 November 2026 - 18:22 WITA

HUT ke-15 NasDem, Sudirman Tegaskan Soliditas Bersama Siska Hadapi Pemilu 2029

4 November 2026 - 21:48 WITA

Polemik APD di IGP Pomalaa, Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan

4 November 2026 - 20:42 WITA

Wisuda 60 Mahasiswa, UMKOTA Tekankan Pengabdian Alumni

3 November 2026 - 13:28 WITA

Tiga Pilar Pengembangan PTMA Jadi Tantangan Rektor UMKOTA dan ITBM Kolaka

2 November 2026 - 12:49 WITA

Trending di Headline