Oleh: M. Hasan (Pengamat Kebijakman Publik)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Tujuannya jelas: menyediakan makanan bergizi untuk mendukung kesehatan, pertumbuhan, dan kualitas sumber daya manusia. Namun, dalam kebijakan pangan, satu prinsip tidak boleh ditawar: makanan yang bergizi harus terlebih dahulu dipastikan aman untuk dikonsumsi.
Persoalan muncul ketika laporan gangguan kesehatan dan dugaan keracunan yang berkaitan dengan MBG terus terjadi di sejumlah daerah. Data resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 219 dugaan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) yang berkaitan dengan MBG dengan 21.084 korban. Hingga 12 Maret 2026, BPOM kembali mencatat 69 dugaan KLB KP dengan 6.383 korban. BPOM sendiri menggunakan istilah dugaan, sehingga angka tersebut tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai jumlah korban yang seluruhnya telah terbukti secara laboratoris disebabkan oleh makanan MBG.
Namun, justru karena statusnya masih berupa dugaan KLB, pertanyaan mengenai efektivitas sistem pencegahan dan investigasi menjadi semakin penting. Mengapa kejadian serupa masih berulang apabila sistem pengawasan keamanan pangan telah dibangun?
Bukan Sekadar Berapa Banyak Porsi yang Dibagikan
Keberhasilan MBG tidak semestinya hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, jumlah dapur yang beroperasi, atau jumlah porsi makanan yang berhasil didistribusikan.
Ada indikator yang jauh lebih fundamental, yaitu keamanan pangan.
Makanan yang diberikan kepada anak sekolah mempunyai karakteristik khusus. Mereka merupakan kelompok penerima manfaat yang harus mendapatkan perlindungan tinggi dari risiko pangan. Karena itu, keamanan bahan baku, proses pengolahan, kebersihan peralatan, kualitas air, sanitasi dapur, pengendalian suhu, waktu distribusi, penyimpanan, hingga proses makanan diterima di sekolah harus menjadi satu kesatuan sistem pengendalian risiko.
Jika salah satu mata rantai tersebut gagal, makanan yang semula dirancang sebagai instrumen peningkatan gizi dapat berubah menjadi sumber persoalan kesehatan.
Dalam konteks inilah data BPOM menjadi penting. BPOM secara eksplisit menyatakan bahwa pangan yang dikonsumsi balita, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui harus aman dan memenuhi standar mutu. Dengan kata lain, keamanan bukan pelengkap dari program MBG, tetapi bagian integral dari keberhasilan program tersebut.
Apakah BPOM Tidak Bekerja?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara objektif.
Tidak tepat mengatakan bahwa BPOM sama sekali tidak bekerja.
BPOM telah melakukan pengawalan keamanan pangan MBG, edukasi keamanan pangan, penguatan kapasitas, serta melibatkan unit pelaksana teknis di daerah. Di Sulawesi Selatan, misalnya, Balai Besar POM di Makassar pada September 2026 berkolaborasi dengan BPMP Sulawesi Selatan memberikan edukasi kepada sekolah penerima manfaat MBG mengenai keamanan pangan dan pencegahan KLB keracunan pangan.
Artinya, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya aktivitas pengawasan.
Persoalan yang lebih substantif adalah seberapa efektif pengawasan tersebut mencegah pangan yang berisiko sampai kepada penerima manfaat.
Inilah perbedaan antara pengawasan yang dilakukan dan pengawasan yang efektif.
Pengawasan dapat dikatakan berjalan karena terdapat inspeksi, edukasi, pemeriksaan sampel, dan koordinasi. Namun, efektivitasnya harus dilihat dari kemampuan sistem tersebut dalam mengurangi risiko, mendeteksi pelanggaran sejak dini, menghentikan distribusi makanan yang tidak memenuhi standar, dan mencegah kejadian berulang.
Angka Suspend Seharusnya Menjadi Alarm
Data Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan gambaran lain yang tidak kalah penting.
Pada 31 Mei 2026, BGN menyatakan bahwa sejak dimulainya program MBG pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai suspend. Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan, sedangkan 2.213 SPPG masih berada dalam status suspend pada saat data tersebut diumumkan.
Kemudian pada September 2026, BGN kembali menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah itu, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS dan 447 telah mendaftar tetapi belum memenuhi persyaratan dan kelayakan.
Bahkan pada 23 September 2026, BGN mengumumkan penghentian permanen terhadap empat SPPG karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki persoalan kepatuhan operasional. Keempat SPPG tersebut melayani total 10.112 penerima manfaat.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memang melakukan tindakan korektif.
Tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan besar: mengapa persoalan kepatuhan dan keamanan pangan dapat terjadi dalam skala sebesar itu?
Masalahnya Bukan Hanya BPOM
Di sinilah diskusi publik perlu ditempatkan secara proporsional.
Keamanan pangan MBG bukan tanggung jawab satu lembaga saja. BPOM memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. BGN memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan dan pengawasan operasional MBG. Pemerintah daerah, dinas kesehatan, SPPG, sekolah, pengelola dapur, hingga pemasok bahan pangan juga memiliki peran dalam rantai keamanan pangan.
Regulasi BGN mengenai sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan MBG bahkan menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh BGN, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pengawasan mencakup pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, inspeksi, dan bentuk pengawasan lainnya. Dalam kondisi tertentu, SPPG dapat dikenai pemberhentian sementara, rekomendasi pencabutan SLHS, hingga pemberhentian permanen.
Dengan demikian, mencari satu lembaga sebagai pihak yang harus dipersalahkan justru berisiko menyederhanakan masalah.
Yang harus diperiksa adalah rantai tata kelola secara keseluruhan.
Kepatuhan SOP: Masalah Teknis atau Masalah Tata Kelola?
BGN pada 3 September 2026 menyampaikan bahwa berdasarkan pemetaan dan evaluasi internal terhadap sejumlah kasus, sekitar 80 sampai 90 persen berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP dalam proses pengelolaan makanan. Pernyataan tersebut merupakan hasil evaluasi internal BGN dan karenanya perlu dibaca sebagai temuan atau penilaian lembaga, bukan sebagai hasil penelitian independen yang otomatis menjelaskan seluruh kasus MBG.
Namun, jika ketidakpatuhan terhadap SOP memang menjadi faktor dominan, persoalannya tidak berhenti pada pekerja dapur.
Pertanyaan berikutnya adalah: mengapa SOP tidak dipatuhi?
Apakah karena pengawasan lemah? Apakah pelatihan tidak memadai? Apakah beban produksi terlalu tinggi? Apakah kompetensi pengelola belum memenuhi kebutuhan? Apakah sistem sanksi tidak memberikan efek pencegahan? Ataukah terdapat kelemahan dalam proses verifikasi sebelum sebuah SPPG diizinkan beroperasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih produktif dibandingkan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.
Dari Reaktif Menuju Preventif
Dalam pengelolaan pangan publik, pemeriksaan setelah seseorang jatuh sakit memang diperlukan. Sampel makanan harus diperiksa, korban harus memperoleh pelayanan kesehatan, dan sumber kejadian harus ditelusuri.
Tetapi sistem yang baik tidak boleh berhenti pada respons setelah kejadian.
Prinsip yang lebih penting adalah mencegah makanan berisiko sampai kepada penerima manfaat.
Karena itu, pengawasan MBG perlu diperkuat dengan pendekatan berbasis risiko. SPPG dengan rekam kepatuhan rendah harus memperoleh pengawasan lebih intensif. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus mampu memastikan praktik higiene dan sanitasi benar-benar diterapkan di lapangan.
Selain itu, hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan keamanan pangan perlu dikomunikasikan secara transparan. Publik perlu mengetahui jumlah kejadian, status investigasi, hasil pemeriksaan laboratorium, tindakan korektif, dan status operasional SPPG yang bermasalah.
Transparansi bukan berarti membuka informasi yang dapat mengganggu proses investigasi. Transparansi berarti menyediakan informasi publik yang cukup agar masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap laporan ditangani berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anak-anak Tidak Boleh Menjadi Objek Eksperimen Kebijakan
MBG adalah program besar dengan tujuan yang besar pula. Karena itu, evaluasinya juga harus menggunakan standar yang besar.
Anak-anak sekolah bukan objek eksperimen kebijakan. Mereka adalah penerima hak atas pangan yang aman dan bergizi.
Karena itu, setiap dugaan kejadian keracunan harus dipandang serius, tetapi tetap berdasarkan prinsip kehati-hatian ilmiah. Jangan menyimpulkan makanan sebagai penyebab sebelum hasil investigasi epidemiologis dan laboratoris mendukung kesimpulan tersebut. Sebaliknya, jangan pula meremehkan laporan gangguan kesehatan hanya karena penyebabnya belum terbukti.
Dua sikap tersebut harus berjalan bersama: ketelitian ilmiah dan perlindungan terhadap masyarakat.
Penutup: Yang Dibutuhkan Bukan Sekadar Respons, tetapi Jaminan
Rangkaian dugaan keracunan dalam program MBG memberikan satu pelajaran penting: kebijakan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat membutuhkan sistem pengawasan yang sama kuatnya dengan skala program tersebut.
BPOM, BGN, pemerintah daerah, SPPG, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan perlu bergerak dalam satu sistem keamanan pangan yang terintegrasi. Pengawasan tidak boleh hanya hadir setelah muncul korban. Ia harus bekerja sebelum makanan diproduksi, selama proses pengolahan, ketika makanan didistribusikan, dan saat makanan diterima oleh peserta didik.
Maka, pertanyaan “di mana efektivitas pengawasan keamanan pangan?” bukanlah serangan terhadap lembaga tertentu. Pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap kualitas penyelenggaraan kebijakan.
Sebab, keberhasilan MBG bukan hanya ketika makanan sampai kepada anak-anak.
Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika makanan yang sampai kepada mereka benar-benar bergizi, bermutu, higienis, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika negara ingin membangun generasi yang sehat dan berkualitas melalui MBG, maka keamanan pangan harus ditempatkan bukan sebagai urusan administratif, melainkan sebagai garis pertahanan pertama kebijakan tersebut. (*)














