Menu ✖

Mode Gelap
Risiko Meningkatnya Korupsi Jika Definisi Korupsi Dipersempit: Menelaah Usulan Luhut Binsar Pandjaitan Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sultra dan Polresta Kendari Pasang Spanduk Imbauan di Kampung Salo Bawa Anak 14 Tahun ke Morowali, Pria Beristri di Kolut Terancam 7 Tahun Penjara Harga Cabai dan Tomat Melonjak di Kolut, Pembeli Menjerit Ridwan Bae Minta Gubernur Sultra Turun Lihat Rakyat Dari Komoditas Mentah ke Produk Bernilai Tambah, Kolaka Utara Susun Program Hilirisasi

Colomnis

Risiko Meningkatnya Korupsi Jika Definisi Korupsi Dipersempit: Menelaah Usulan Luhut Binsar Pandjaitan

badge-check


 Risiko Meningkatnya Korupsi Jika Definisi Korupsi Dipersempit: Menelaah Usulan Luhut Binsar Pandjaitan Perbesar

KENDARI WARTASUAR.COM – Oleh La Ode M.Aslan Guru Besar UHO, Korupsi merupakan persoalan struktural yang dapat menghambat pembangunan, merusak tata kelola pemerintahan, memperbesar ketimpangan, serta mengurangi kemampuan negara menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Di Indonesia, pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan transaksi suap, tetapi juga dengan penyalahgunaan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset negara, serta berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan publik.

Pada 20 Oktober 2026, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi agar selaras dengan standar internasional. Dalam pemberitaan awal, Luhut menekankan penyuapan sebagai fokus definisi korupsi dan mempertanyakan penggunaan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana, terutama dalam konteks risiko bisnis badan usaha milik negara. Presiden Prabowo Subianto, menurut laporan media, menyetujui kajian tersebut untuk ditindaklanjuti. (ANTARA, 2026; Hukumonline, 2026).

Gagasan ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana jika definisi korupsi di Indonesia benar-benar dipersempit sehingga penyuapan menjadi fokus utama, sementara kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan tidak lagi memadai sebagai dasar penindakan?

Pertanyaan tersebut relevan karena kerugian negara tidak selalu muncul melalui pembayaran suap yang mudah dibuktikan. Penyimpangan dapat dilakukan melalui manipulasi perencanaan proyek, penggelembungan harga, penjualan aset di bawah nilai wajar, keputusan investasi yang sengaja menguntungkan pihak tertentu, atau penyalahgunaan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Oleh sebab itu, reformasi definisi korupsi harus menjamin dua kepentingan sekaligus: melindungi pengambil keputusan yang bertindak secara profesional dan beritikad baik, serta memastikan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangan tidak memperoleh perlindungan hukum hanya karena unsur suap langsung sulit dibuktikan.

 

Definisi korupsi dan persoalan perubahan hukum

UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengatur beberapa bentuk tindak pidana korupsi. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan. Masing-masing pasal memiliki unsur yang harus dibuktikan sesuai hukum dan perkembangan putusan pengadilan.

Sementara itu, United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, mencakup berbagai bentuk perbuatan koruptif. Konvensi ini memuat ketentuan mengenai penyuapan, penggelapan atau penyalahgunaan aset, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, serta bentuk korupsi lain dengan cakupan kewajiban yang berbeda-beda. Karena itu, menyamakan keseluruhan cakupan UNCAC dengan penyuapan semata tidak menggambarkan isi konvensi secara lengkap. Penyelarasan hukum nasional dengan UNCAC semestinya dinilai berdasarkan keseluruhan ketentuan yang relevan.

Penting pula mencatat perkembangan setelah pernyataan awal Luhut. Pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara. DEN menyatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau padanannya dalam KUHP, tetap dipertahankan, dengan fokus pada kejelasan pembuktian serta perluasan jangkauan delik korupsi. (ANTARA, 2026; DEN, 2026). Klarifikasi tersebut penting. Oleh karena itu, artikel ini membahas risiko hipotetis apabila reformasi justru diterapkan sebagai penyempitan definisi korupsi, bukan menyatakan bahwa penghapusan unsur kerugian negara telah diputuskan atau berlaku.

 

 

Potensi meningkatnya praktik korupsi

Pertama, Menyempitnya ruang penindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan

Risiko pertama muncul apabila aparat penegak hukum diwajibkan membuktikan adanya suap sebagai unsur utama, sementara bentuk korupsi lain tidak diatur secara memadai. Bayangkan suatu proyek pemerintah yang dilaksanakan dengan harga jauh di atas kewajaran. Pejabat terkait dengan sengaja mengarahkan kontrak kepada perusahaan tertentu, meskipun kualitas dan harga penawarannya tidak kompetitif. Negara kemudian menanggung kerugian besar, tetapi penyidik tidak menemukan bukti langsung adanya pembayaran suap kepada pejabat tersebut.

Jika rumusan pidana baru terlalu sempit, pembuktian perkara dapat menjadi lebih sulit. Pelaku mungkin tetap melakukan penyimpangan, tetapi peluang pertanggungjawaban pidananya berkurang apabila tindakan tersebut tidak memenuhi delik lain yang berlaku.

Akibatnya, reformasi yang seharusnya memperjelas hukum berisiko menciptakan celah pertanggungjawaban. Risiko ini bukan berarti semua kasus kerugian negara harus dipidana sebagai korupsi, melainkan bahwa tindakan yang memenuhi unsur pidana tidak boleh lolos hanya karena tidak ditemukan transaksi suap secara langsung.

 

Kedua, Meningkatnya moral hazard dalam pengelolaan keuangan negara

Moral hazard muncul ketika seseorang terdorong mengambil risiko atau melakukan penyimpangan karena memperkirakan bahwa konsekuensi yang harus ditanggungnya kecil. Jika perubahan hukum dipahami sebagai pengurangan pertanggungjawaban atas keputusan yang merugikan negara, sebagian pengambil keputusan dapat merasa lebih leluasa bertindak tanpa pengawasan memadai. Risiko ini terutama relevan dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya alam, investasi BUMN, konsesi, serta proyek infrastruktur bernilai besar.

Penting untuk membedakan kerugian bisnis yang wajar dari penyalahgunaan kewenangan. Investasi yang gagal akibat perubahan pasar tidak otomatis merupakan korupsi. Sebaliknya, kerugian yang timbul dari konflik kepentingan yang disembunyikan, rekayasa tender, atau keputusan yang sengaja menguntungkan pihak tertentu perlu diperiksa berdasarkan bukti dan unsur pidana yang relevan.

Apabila reformasi tidak menyediakan batas yang jelas, dua kesalahan dapat terjadi sekaligus: keputusan bisnis yang sah menimbulkan ketakutan berlebihan, sementara keputusan yang koruptif justru memperoleh ruang perlindungan.

 

Ketiga, Penggelembungan harga dan manipulasi proyek semakin sulit ditangani

Penggelembungan harga (mark-up), manipulasi spesifikasi, pengaturan pemenang tender, dan pembelian aset dengan harga tidak wajar merupakan contoh risiko penyimpangan dalam belanja publik. Tidak semua penyimpangan tersebut melibatkan suap yang dapat dibuktikan secara langsung. Dalam beberapa perkara, keuntungan dapat diberikan kepada perusahaan terafiliasi atau pihak lain melalui struktur transaksi yang kompleks.

Jika reformasi hanya mengutamakan penyuapan tanpa mempertahankan pengaturan yang memadai untuk perbuatan koruptif lainnya, penindakan terhadap modus tersebut berpotensi menjadi lebih rumit. Pelaku juga dapat menyesuaikan pola operasinya agar keuntungan diperoleh melalui transaksi yang tampak legal, tetapi secara substansial merugikan kepentingan publik.

Oleh karena itu, reformasi hukum harus memperhatikan perkembangan modus korupsi, termasuk transaksi melalui pihak ketiga, konflik kepentingan, penyalahgunaan aset, dan manipulasi keputusan administratif.

Keempat, Berkurangnya efek jera dan meningkatnya risiko impunitas

Efek jera bergantung pada kepastian bahwa pelanggaran yang terbukti akan diikuti pertanggungjawaban yang proporsional. Jika definisi baru menimbulkan ketidakjelasan atau menghilangkan dasar penindakan tertentu tanpa pengaturan pengganti, peluang pelaku untuk menghindari hukuman dapat meningkat.

Namun, penurunan jumlah perkara yang berhasil dituntut tidak otomatis membuktikan bahwa korupsi meningkat. Angka perkara dapat berubah karena perbedaan definisi hukum, prioritas penyidikan, kualitas bukti, atau kapasitas lembaga penegak hukum. Karena itu, evaluasi reformasi perlu melihat lebih dari sekadar jumlah tersangka atau perkara. Indikator lain meliputi nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan, kualitas penanganan perkara, persepsi integritas, risiko korupsi dalam pengadaan, serta hasil audit dan tindak lanjutnya.

 

Kelima, Dampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat

Minimal Ada 3 permasalahan utama yang akan timbul, yaitu:

1. Kualitas pelayanan publik terancam

Ketika penyimpangan anggaran tidak dapat ditindak secara efektif, dana publik berisiko tidak digunakan sesuai tujuan. Dampaknya dapat dirasakan dalam pembangunan sekolah, layanan kesehatan, infrastruktur desa, penyediaan air bersih, transportasi, serta program pengentasan kemiskinan.

Korupsi tidak selalu menghilangkan seluruh anggaran suatu proyek. Kadang-kadang proyek tetap selesai, tetapi kualitasnya lebih rendah, biaya pemeliharaannya lebih tinggi, atau manfaatnya tidak sebanding dengan biaya yang dibayarkan.Jika mekanisme pertanggungjawaban melemah, masyarakat berpotensi menanggung konsekuensi berupa layanan yang buruk dan kesempatan pembangunan yang hilang.

2. Ketimpangan ekonomi berpotensi membesar

Praktik koruptif dapat mengalihkan sumber daya dari kebutuhan masyarakat menuju kepentingan kelompok yang memiliki akses politik atau ekonomi. Perusahaan yang memperoleh kontrak bukan karena kualitas dan efisiensi dapat mengalahkan pelaku usaha yang lebih kompetitif.

Dalam jangka panjang, situasi tersebut berpotensi menghambat persaingan yang sehat, mengurangi kesempatan bagi usaha kecil dan menengah, serta memperburuk ketimpangan akses terhadap sumber daya publik.

Namun, dampak ini tidak terjadi secara otomatis hanya karena definisi hukum berubah. Besarnya dampak bergantung pada seberapa jauh perubahan tersebut benar-benar mengurangi kemampuan negara mendeteksi dan menindak penyimpangan.

3. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun

Kepercayaan publik bergantung pada persepsi bahwa hukum berlaku secara adil, termasuk terhadap pejabat tinggi dan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.

Jika masyarakat menilai bahwa reformasi hukum lebih melindungi pengambil keputusan yang berkuasa daripada melindungi kepentingan publik, legitimasi lembaga negara dapat menurun. Kekecewaan semacam ini berpotensi melemahkan kesediaan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dan berpartisipasi dalam pengawasan.

Sebaliknya, reformasi yang memperjelas unsur pidana, melindungi keputusan profesional yang sah, dan memperluas penindakan terhadap berbagai bentuk korupsi dapat meningkatkan kepastian hukum serta kepercayaan publik.

 

Rekomendasi kebijakan

Untuk menghindari risiko pelemahan pemberantasan korupsi, beberapa langkah berikut perlu dipertimbangkan.

Pertama, mempertahankan pengaturan yang memadai atas penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara apabila memenuhi unsur tindak pidana. Kerugian bisnis yang wajar harus dibedakan secara tegas dari tindakan yang sengaja direkayasa untuk memberikan keuntungan tidak sah.

Kedua, menyelaraskan UU Tipikor dengan keseluruhan cakupan UNCAC yang relevan. Penyesuaian tidak semestinya hanya menonjolkan penyuapan, tetapi juga mengevaluasi kebutuhan pengaturan terhadap penggelapan aset, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan bentuk korupsi lain sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Ketiga, memperkuat transparansi pengadaan, keterbukaan kepemilikan manfaat (beneficial ownership), audit independen, pelaporan konflik kepentingan, serta perlindungan bagi pelapor pelanggaran.

Keempat, memperjelas standar pembuktian dan batas pertanggungjawaban pejabat. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan unsur tindak pidana, bukan semata-mata pada hasil investasi yang buruk atau kerugian yang muncul dalam kegiatan usaha.

Kelima, melakukan evaluasi berkala terhadap dampak perubahan hukum. Pemerintah dan lembaga independen perlu membandingkan data perkara, hasil audit, pemulihan aset, risiko pengadaan, serta indikator integritas sebelum dan sesudah perubahan berlaku.

 

Kesimpulan, Perubahan definisi korupsi merupakan persoalan mendasar dalam tata kelola negara. Jika pendekatan yang menekankan penyuapan diterapkan secara sempit sehingga penyalahgunaan kewenangan dan bentuk korupsi lain tidak lagi dapat ditindak secara memadai, Indonesia menghadapi risiko meningkatnya impunitas, melemahnya efek jera, dan berkurangnya perlindungan terhadap keuangan negara.

Prinsip yang perlu dijaga adalah sederhana: jangan mempidana keputusan bisnis yang sah hanya karena hasilnya merugi, tetapi jangan pula membiarkan penyalahgunaan kekuasaan lolos hanya karena suap langsung tidak berhasil dibuktikan. Reformasi hukum yang sehat harus menjamin kepastian bagi pengambil keputusan beritikad baik sekaligus mempertahankan akuntabilitas atas penggunaan uang dan aset publik. (End)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sultra dan Polresta Kendari Pasang Spanduk Imbauan di Kampung Salo

22 Oktober 2026 - 05:56 WITA

Bawa Anak 14 Tahun ke Morowali, Pria Beristri di Kolut Terancam 7 Tahun Penjara

20 Oktober 2026 - 15:50 WITA

Harga Cabai dan Tomat Melonjak di Kolut, Pembeli Menjerit

20 Oktober 2026 - 15:46 WITA

Ridwan Bae Minta Gubernur Sultra Turun Lihat Rakyat

20 Oktober 2026 - 08:41 WITA

Dari Komoditas Mentah ke Produk Bernilai Tambah, Kolaka Utara Susun Program Hilirisasi

20 Oktober 2026 - 05:00 WITA

Trending di Headline