Menu ✖

Mode Gelap
Beras Berlabel 10 Kg Ditimbang Cuma 8 Kg, Dinas Perdagangan Kolut Turun Tangan Ribuan Diduga Keracunan MBG: Dimana Efektivitas Pengawasan Keamanan Pangan? Penguatan Pendidikan dengan Kurikulum Berbasis Cinta: Membangun Generasi Berkarakter, Berilmu, dan Berakhlak Mulia Pendapatan Kolut Turun Rp85,5 Miliar, DPRD Setujui Perubahan APBD 2026 15 Rumah Penerima BSPS di Kolut Dapat Tambahan Bantuan Gotong Royong Bedah Rumah Gun Start Kakao Kolut Pengembangan Ekonomi Daerah: OJK Fasilitasi Petani Dapatkan Pembiayaan hingga Kepastian Pasar

NASIONAL

Beras Berlabel 10 Kg Ditimbang Cuma 8 Kg, Dinas Perdagangan Kolut Turun Tangan

badge-check


 Beras Berlabel 10 Kg Ditimbang Cuma 8 Kg, Dinas Perdagangan Kolut Turun Tangan Perbesar

Wartasuar.com — Tulisan 10 kilogram di kemasan ternyata tidak selalu berarti isinya benar-benar 10 kilogram. Hal itu ditemukan Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara saat melakukan pemeriksaan langsung di Pasar Kecamatan Purehu, Desa Sarambu, Jumat (2/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya beras kemasan dengan berat tidak sesuai label.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Rusdin, bersama stafnya turun langsung melakukan penimbangan terhadap beras yang beredar di pasar tersebut.

Hasilnya cukup mencolok. Beras yang pada kemasannya tertulis 10 kilogram ditemukan hanya memiliki berat sekitar 8 kilogram. Sementara kemasan bertuliskan 25 kilogram setelah ditimbang hanya sekitar 23,5 kilogram.

Padahal, beras tersebut tetap dijual dengan harga sesuai ukuran kemasan. Beras 10 kilogram dipasarkan Rp145 ribu, sedangkan kemasan 25 kilogram dijual Rp365 ribu.

Rusdin mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena masyarakat membeli berdasarkan informasi berat yang tercantum pada kemasan.

“Pagi hari ini kami menemukan barang dalam keadaan terbungkus, dalam hal ini beras, yang tidak sesuai dengan berat pada kemasan. Misalnya berat 25 kilogram, isinya ternyata 23 kilogram,” kata Rusdin.

Namun, Rusdin menegaskan temuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh beras kemasan yang diperiksa. Ada produk yang beratnya sesuai dengan angka pada kemasan.

“Tidak semua penjual beras dalam keadaan terbungkus ini sama. Ada juga yang sesuai kemasan yang kami dapatkan. Yang langsung dari pabrik itu beratnya sama dengan yang tertulis di kemasan,” jelasnya.

Menurut Rusdin, beras yang ditemukan tidak sesuai takaran tersebut merupakan beras yang dikemas ulang. Dinas Perdagangan selanjutnya akan melakukan pembinaan dan memberikan masukan kepada pelaku usaha.

“Kami akan membina, memberikan masukan dan saran kepada pengusaha yang kami dapat seperti ini. Mudah-mudahan ke depannya tidak lagi,” ujarnya.

Tak berhenti pada pembinaan, Rusdin menyebut pemerintah akan mengupayakan pemberian sanksi apabila praktik serupa kembali ditemukan.

“Kami akan berupaya memberikan sanksi supaya ada efek jera. Karena kalau tidak ada sanksi, otomatis akan diulangi,” tegasnya.

Pengawasan juga akan diperluas. Setelah Pasar Sarambu, Dinas Perdagangan Kolaka Utara berencana melakukan pemeriksaan di pasar-pasar lainnya, termasuk pusat perbelanjaan.

“Kami awali di sini, di paling utara Kolaka Utara. Selanjutnya di pasar-pasar lain, bahkan di Alfamart juga kita akan masuk untuk mengejar masalah, khususnya beras,” kata Rusdin.

Ia meminta masyarakat tidak diam jika menemukan barang yang diduga tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.

“Kami minta kepada masyarakat setiap saat memberikan penyampaian kepada kami dengan sektor terkait, dengan perdagangan terkait hal-hal seperti ini. Kami siap menerima informasi 24 jam,” pungkasnya.(lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jumat Curhat Perdana, Kapolresta Kendari Hadir Dengarkan Keluhan Masyarakat

25 September 2026 - 17:44 WITA

Ayo Buruan! Koperasi Merah Putih Buka Lowongan Kerja Besar-besaran di Seluruh Indonesia

28 April 2026 - 12:29 WITA

Gaji Pensiun Belum Naik hingga April 2026, Taspen Sampaikan Begini

28 April 2026 - 12:27 WITA

Penghasilan Guru Sangat Menggiurkan: Simak Sejumlah Tunjangan Selain Gaji Pokok Bagi Guru

28 April 2026 - 12:24 WITA

Tak Perlu Menunggu Tiga Bulan, TPG Guru Resmi Cair Bulanan Mulai April 2026

28 April 2026 - 12:23 WITA

Trending di NASIONAL