Menu ✖

Mode Gelap
Antrean BBM Kolut Tak Kunjung Reda, Disdag Batasi Pelansir dan Siapkan Sistem Pengisian Ganjil-Genap KDKMP Kolut Siap Beroperasi, 20 Unit Dinyatakan Layak Kolaka Utara Bawa 6 Isu Strategis ke Forum REBOAN, Kemendagri Beri Sinyal Hijau Lampaui Target Hingga 266 Persen, Dinsos Kota Kendari Sabet Juara I Gerakan Pemilahan Sampah Anorganik ASN 12,91 Persen Warga Kolut Masuk Kelompok Desil 1 Rp500 Ribu per Pelajar, Bupati Salurkan Bantuan Beasiswa Baznas Kolut untuk 270 Siswa

Headline

Antrean BBM Kolut Tak Kunjung Reda, Disdag Batasi Pelansir dan Siapkan Sistem Pengisian Ganjil-Genap

badge-check


 Antrean BBM Kolut Tak Kunjung Reda, Disdag Batasi Pelansir dan Siapkan Sistem Pengisian Ganjil-Genap Perbesar

WARTASUAR.COM – Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) masih menjadi pemandangan rutin di sejumlah SPBU dalam Kota Lasusua, Kolaka Utara. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih sebulan dan terlihat mengular terutama pada jam-jam pagi.

Dinas Perdagangan Kolaka Utara mulai mengambil langkah untuk mengurai antrean tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Rusdin, mengatakan pihaknya telah memanggil pengawas dari tiga SPBU untuk menyepakati sejumlah langkah pengaturan pelayanan.

Salah satu fokusnya adalah mengatur waktu pelayanan agar pengguna umum mendapat prioritas pada pagi hari.

“Waktu rentan itu di waktu pagi hari. Jadi tetap kami akan turun ke lapangan selama beberapa hari ini lagi melihat situasi dengan kesepakatan yang dibangun tadi,” kata Rusdin, Kamis (8/10/2026).

Rusdin mengatakan, Dinas Perdagangan sebelumnya juga telah turun langsung memantau kondisi di tiga SPBU tersebut. Hasil pemantauan di lapangan kemudian menjadi dasar untuk memanggil pihak SPBU dan mengevaluasi pola pelayanan.

Mulai Jumat (9/10/2026), disepakati pembatasan bagi kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas pelansiran. Untuk sepeda motor, pengisian menggunakan jeriken dibatasi maksimal 5 liter.

“Yang jelasnya kita sepakat kalau dia pakai motor hanya 5 liter,” ujarnya.

Sementara untuk mobil, disepakati pengisian maksimal senilai Rp600 ribu dalam satu kali pengisian. Pengaturan waktu juga diberlakukan. Pada jam pelayanan pagi, mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WITA, kendaraan yang masuk untuk aktivitas pelansiran tidak diperbolehkan mengisi BBM.

Menurut Rusdin, kebijakan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pengguna umum, termasuk masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas pertanian dan perkebunan.

“Waktu pagi hari ini waktu yang rentan orang mau ke kebun, mau ke mana, maka dari itu diprioritaskan itu,” katanya.

Dinas Perdagangan juga membuka kemungkinan mengambil langkah lebih tegas jika kesepakatan tersebut tidak mampu mengurai antrean. Salah satu opsi yang disiapkan adalah penerapan sistem pelat nomor ganjil-genap seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain.

“Ketika itu tidak ada perubahan, mungkin kita akan mengambil tegas langkah tegas memberlakukan seperti di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan menggunakan plat ganjil-genap. Itu ujungnya ke situ,” kata Rusdin.

Pengawasan terhadap penggunaan barcode pembelian BBM juga menjadi perhatian. Rusdin menyebut pihaknya mendapat informasi adanya penggunaan lebih dari satu barcode oleh pelansir. Namun, untuk tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan tersebut, Dinas Perdagangan tidak dapat bertindak sendiri karena kewenangan penindakan melibatkan unsur lain.

Ke depan, Dinas Perdagangan berencana membahas penggunaan barcode agar dapat disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan. Langkah itu dinilai dapat membantu mendeteksi penggunaan barcode yang tidak sesuai.

“Iya kita akan rencanakan, kami dari Dinas Perdagangan, selain dari menjalankan apa yang menjadi sebuah kesepakatan tadi yang berlaku mulai besok, itu tetap kami juga akan merencanakan kembali merumuskan pertemuan siapa-siapa yang akan kita libatkan dalam pertemuan itu terkait barcode itu disesuaikan dengan plat yang sebenarnya,” jelasnya.

Rusdin menegaskan, pihaknya menargetkan kondisi antrean BBM kembali normal. Evaluasi akan dilakukan setelah kesepakatan dengan tiga SPBU tersebut berjalan beberapa hari.

Dinas Perdagangan juga menyiapkan pengawasan lanjutan. Jika ditemukan SPBU yang tidak menjalankan kesepakatan, pihaknya akan memberikan teguran dan dapat berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pasokan atau kuota.

Untuk sementara, pengawasan masih dilakukan oleh Dinas Perdagangan. Pelibatan aparat penegak hukum (APH) secara bersama-sama belum dilakukan karena Pemda Kolaka Utara masih mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Satgas yang melibatkan sejumlah lembaga.

Rusdin mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah Kolaka Utara mengenai pembentukan satgas tersebut. Nantinya, satgas diharapkan dapat turun secara bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami berharap masyarakat Kolaka Utara tetap melihat, tetap mengamankan diri, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti di kabupaten lain di Sulawesi Selatan,” katanya.

Ia mengajak pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengurai persoalan antrean panjang BBM agar pelayanan kepada pengguna umum kembali berjalan normal.(lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KDKMP Kolut Siap Beroperasi, 20 Unit Dinyatakan Layak

8 Oktober 2026 - 17:15 WITA

Kolaka Utara Bawa 6 Isu Strategis ke Forum REBOAN, Kemendagri Beri Sinyal Hijau

7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Tragis! Bocah Difabel 11 Tahun di Kolut Disiram Bensin hingga Terbakar 40 Persen, Dua Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026 - 13:14 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Produksi Gabah dari 4 Ton Jadi 10 Ton per Hektare, Pundoho Didorong Jadi Percontohan PMAAS

3 Oktober 2026 - 15:10 WITA

Trending di Headline