WARTASUAR.COM – Seorang pria berinisial R (21) yang telah beristri harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membawa seorang anak perempuan berusia 14 tahun dari Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, menuju Morowali, Sulawesi Tengah, tanpa persetujuan orang tua korban. Tersangka kini ditahan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Senin, 21 September 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membujuk korban untuk pergi bersamanya menggunakan sepeda motor.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan dekat atau berpacaran selama kurang lebih dua bulan. Meski korban disebut sempat menyetujui ajakan tersebut, orang tua korban tidak memberikan izin atas kepergiannya.
Orang tua korban yang mencari keberadaan anaknya kemudian melapor ke Polres Kolaka Utara pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 06.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi berkoordinasi dengan Polres Morowali Utara dan mengerahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk mencari keberadaan korban dan tersangka.
Setelah melakukan pencarian, polisi akhirnya mengamankan R pada 15 Oktober 2026 di rumah keluarga pihak laki-laki. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Saat itu, korban dan tersangka berada di lokasi yang berbeda.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membawa korban yang masih berusia 14 tahun pergi ke Morowali tanpa persetujuan orang tua. Dalam perkara ini, kami menerapkan Pasal 454 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Adel.
Pasal 454 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, meskipun anak tersebut menyetujuinya, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut. Ketentuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. <Cite refs={[“turn809964search0”,“turn809964search4”]}/>
Dalam pemeriksaan, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Namun, korban dilaporkan mengalami sedikit trauma dan telah mendapatkan penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Tersangka diketahui berusia 21 tahun, bekerja sebagai petani, dan telah beristri. Sementara korban masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Keduanya sama-sama berdomisili di Kecamatan Batu Putih.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini memasuki tahapan penanganan hukum setelah tersangka diamankan dan berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.(Lea)




















