Kejati Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Butur
WARTASUAR.COM, Kendari – Penyidik Kejati Sultra menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Eensumala dan jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara. Proyek tersebut dibiayai menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kejaksaan, setelah adanya indikasi kerugian negara yang mencapai Rp4,5 miliar. “Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum sehingga berakibat pada tidak selesainya proyek yang telah direncanakan,” jelasnya, Senin (2/9) malam.
Ia merinci, tersangka pertama yang ditetapkan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). “Sebagai PA, tersangka ini bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, termasuk dalam hal pengambilan keputusan terkait pencairan dana dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” urainya.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga ditetapkan sebagai tersangka, memiliki peran sentral dalam pengelolaan kontrak proyek ini. PPK bertugas untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan pihak penyedia jasa konstruksi. Namun, dalam pelaksanaannya, PPK diduga gagal menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga terjadi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.
Tidak hanya dari pihak pemerintah, dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan penyedia jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Direktur dan Wakil Direktur perusahaan ini diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Meskipun kontrak telah berakhir, mereka tetap mengambil uang muka dari proyek pembangunan jalan dan jembatan tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana proyek tidak digunakan sebagaimana mestinya dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut Dody menjelaskan kasus ini juga menyeret kepala pemasaran dari perusahaan asuransi yang seharusnya memberikan jaminan pelaksanaan proyek. Meskipun telah diminta oleh pihak terkait, jaminan tersebut tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan asuransi tersebut. “Tindakan ini menambah beban kerugian negara, karena tanpa adanya jaminan, proyek tidak dapat diselesaikan dengan baik dan negara tidak memiliki perlindungan terhadap kegagalan pelaksanaan proyek,” ungkap Dody dengan penuh keyakinan.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa empat dari lima tersangka ini telah diperiksa sebagai saksi sebelum status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Setelah pemeriksaan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari. “Sementara itu, satu tersangka lainnya hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan statusnya masih dalam pencarian oleh pihak berwenang,” bebernya.
Tindakan kelima tersangka ini melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat menyebabkan kerugian negara, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat bagi para pelanggar.
Selain itu, Dody menegaskan bahwa Kejati Sultra komitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut, dan kejaksaan berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara ini. “Masyarakat diharapkan dapat bersabar dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang, sembari terus memantau perkembangan kasus ini,” tandasnya. (dam)