WARTASUAR.COM, Kendari – Salah satu warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), berinisial RM, melalui kuasa hukumnya, Adnan, mengajukan pengaduan terkait dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan salah satu bakal calon (Balon) Bupati Buteng, LI. Pengaduan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ombudsman, dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat, 13 September 2024.
Adnan, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya bertindak atas nama salah satu masyarakat Buteng untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. “Sebagai warga negara, klien kami berhak mengajukan pengaduan terkait dugaan ini, yang jelas-jelas dijamin oleh undang-undang, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya.
Menurut Adnan, laporan tersebut tidak hanya diajukan ke KPU dan Bawaslu, tetapi juga ke Ombudsman dan Polda Sultra untuk memastikan semua pihak terkait dapat melakukan verifikasi. Sebelumnya, mereka juga telah menyampaikan aduan terkait hal ini ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Buton Tengah. “Kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, khususnya terkait surat keterangan pengganti ijazah SD serta ijazah Paket B dan Paket C yang dimiliki oleh LI,” tambah Adnan.
Tak hanya itu, Adnan menyebut surat keterangan pengganti Ijazah SD yang dimiliki LI diduga palsu. Pasalnya, dalam surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan oleh SDN 2 Wasilomata 1 pada tahun 2007 tidak tercantum nomor seri ijazah, tidak bermaterai dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan. “Hal inilah yang mendasari kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pengganti ijazah ke Polda Sultra,” kata Adnan.
Kemudian tambahnya ijazah paket B dan paket C LI juga dinilai cacat administrasi. Pasalnya, terang Adnan, berdasarkan ketentuan Permendikbud 21 tahun 2009, untuk bisa mengikuti ujian Paket C bagi peserta yang berusia 25 tahun ke atas harus minimal Ijasah Paket B berusia 2 tahun. Tetapi faktanya, LI mengikuti ujian Paket C, usia Ijazah Paket B-nya belum mencapai 2 tahun. “Jadi, terbitnya ijazah paket C ini tidak prosedural, sehingga menurut kami ini cacat secara administrasi,” tegas Adnan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Namun, setelah melakukan pengecekan, laporan tersebut sudah disampaikan di tingkat kabupaten. “Kami akan menunggu respon dari laporan yang diajukan di kabupaten. Jika dalam waktu 14 hari kerja belum ada tanggapan atau hasil yang memuaskan, pelapor berhak mengajukan aduan ke Ombudsman,” jelasnya.
Sementara itu, LI selaku Balon Bupati Buteng saat dikonfirmasi membantah soal pengaduan atau laporan soal ijazah palsu tersebut. “Saya kira tanggapan itu, saya kira terlalu cepat mereka melakukan hal itu. Karena ini merupakan gawean dinas yang bersangkutan dan kalau sudah disampaikan tidak perlu dipermasalahkan,” tandasnya.
Pengaduan ini menjadi sorotan publik di Buton Tengah, terutama dalam rangkaian Pilkada serentak 2024. Netralitas dan keabsahan dokumen para calon kepala daerah menjadi isu yang sangat krusial untuk menjaga integritas pemilihan. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan berdasarkan hukum yang berlaku. (dam)