WARTASUAR.COM – Dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil, yang diduga melibatkan dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau, kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua anggota tersebut telah dibawa ke Polda Sultra dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Keduanya masing-masing berinisial Brigpol HS dan Bripda AA. Polda Sultra juga memastikan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam peristiwa tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).
Iis menjelaskan, Propam Polres Baubau telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kedua anggota pada Kamis (8/10/2026). Tim Bid Propam Polda Sultra kemudian turun ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami perkara. Sehari setelahnya, kedua anggota dibawa ke Kendari untuk pemeriksaan lanjutan sekaligus menjalani patsus.
Dalam proses pemeriksaan, Propam telah meminta keterangan lima orang saksi, termasuk Jamil dan empat saksi lainnya. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kedua anggota yang diduga terlibat. Sejumlah alat bukti turut dikumpulkan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Rabu malam (7/10/2026), saat Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau. Menurut keterangan korban, ia merekam kondisi ruangan karena melihat minuman keras di atas meja. Saat itu, Brigpol HS dan Bripda AA tengah mendalami kasus narkotika bersama dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan perkara tersebut.
Perekaman itu kemudian memicu perselisihan hingga terjadi tarik-menarik telepon genggam antara Jamil dan Brigpol HS. Keduanya dilaporkan terjatuh dalam kejadian tersebut.
Telepon genggam milik Jamil kemudian diambil Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa. Video dalam ponsel itu selanjutnya dihapus. Setelah ponselnya dikembalikan, Jamil meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.
Polda Sultra menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kombes Pol Iis Kristian menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sanksi akan diberikan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” kata Iis.
Ia juga menjelaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keterbukaan informasi perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan, terutama apabila pembukaannya berpotensi menghambat proses penyelidikan atau penyidikan maupun berdampak pada pihak-pihak terkait.
Iis mengajak seluruh pihak menjaga sinergi antara kepolisian dan insan pers, dengan tetap memperhatikan transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, serta kelancaran penegakan hukum.
Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan Propam Polda Sultra. Penempatan kedua anggota di patsus menjadi bagian dari penanganan lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.(lea)




















