WARTASUAR.COM – Empat sachet kristal bening yang diduga sabu ditemukan di dalam kotak hitam di atas meja sebuah rumah di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara. Temuan seberat bruto 8,23 gram itu berujung pada diamankannya dua pria berinisial I dan A oleh Satresnarkoba Polres Kolaka Utara.
Pengungkapan tersebut berlangsung Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Awalnya, polisi mengamankan pria berinisial I. Saat penggeledahan, petugas menemukan empat sachet diduga sabu di dalam kotak hitam yang berada di atas meja rumah tersebut.
Penyelidikan kemudian berkembang. Berdasarkan keterangan awal, I diduga memperoleh barang itu dari pria berinisial A. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan A dalam perkara ini.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah sachet plastik kosong, dua lembar tisu, dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok, satu kotak hitam, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Polres Kolaka Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran narkotika dan segera melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada kepolisian.
Kini, penyidik Satresnarkoba masih mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana yang ditangani berkaitan dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polisi masih menelusuri keterlibatan kedua pria tersebut. Status dugaan dalam perkara ini tetap harus dikedepankan hingga proses hukum membuktikan fakta-fakta yang sebenarnya.(Lea)




















