Menu ✖

Mode Gelap
Dua Pria Asal Wawo Kolut Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 8,23 Gram Investasi Rp68 Miliar Masuk Kolaka Utara, Sampah Ditawarkan Jadi Sumber Nilai Ekonomi Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak Antrean BBM Kolut Tak Kunjung Reda, Disdag Batasi Pelansir dan Siapkan Sistem Pengisian Ganjil-Genap KDKMP Kolut Siap Beroperasi, 20 Unit Dinyatakan Layak Kolaka Utara Bawa 6 Isu Strategis ke Forum REBOAN, Kemendagri Beri Sinyal Hijau

Headline

Dua Pria Asal Wawo Kolut Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 8,23 Gram

badge-check


 Dua Pria Asal Wawo Kolut Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 8,23 Gram Perbesar

WARTASUAR.COM – Empat sachet kristal bening yang diduga sabu ditemukan di dalam kotak hitam di atas meja sebuah rumah di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara. Temuan seberat bruto 8,23 gram itu berujung pada diamankannya dua pria berinisial I dan A oleh Satresnarkoba Polres Kolaka Utara.

Pengungkapan tersebut berlangsung Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Awalnya, polisi mengamankan pria berinisial I. Saat penggeledahan, petugas menemukan empat sachet diduga sabu di dalam kotak hitam yang berada di atas meja rumah tersebut.

Penyelidikan kemudian berkembang. Berdasarkan keterangan awal, I diduga memperoleh barang itu dari pria berinisial A. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan A dalam perkara ini.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah sachet plastik kosong, dua lembar tisu, dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok, satu kotak hitam, dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Polres Kolaka Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran narkotika dan segera melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada kepolisian.

Kini, penyidik Satresnarkoba masih mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana yang ditangani berkaitan dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polisi masih menelusuri keterlibatan kedua pria tersebut. Status dugaan dalam perkara ini tetap harus dikedepankan hingga proses hukum membuktikan fakta-fakta yang sebenarnya.(Lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

Antrean BBM Kolut Tak Kunjung Reda, Disdag Batasi Pelansir dan Siapkan Sistem Pengisian Ganjil-Genap

8 Oktober 2026 - 17:22 WITA

KDKMP Kolut Siap Beroperasi, 20 Unit Dinyatakan Layak

8 Oktober 2026 - 17:15 WITA

Kolaka Utara Bawa 6 Isu Strategis ke Forum REBOAN, Kemendagri Beri Sinyal Hijau

7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Tragis! Bocah Difabel 11 Tahun di Kolut Disiram Bensin hingga Terbakar 40 Persen, Dua Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Trending di Headline