Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Layanan, Disnakertrans Kolaka Gencarkan Sosialisasi AK1   Edwin Permadi pimpin BI Sultra UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli Bupati Sambut Dandim Kolaka Baru Pemkab dan Kejari Kolut Teken MoU Bupati Kolaka Paparkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Headline

IPIP, AMI dan SLG Jadi Penyebab Banjir Pomalaa, Wajib Ganti Rugi 10 Hektar Tambak Warga

badge-check


 Hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kolaka, Rabu (30/4), memutuskan bahwa PT IPIP, SLG dan AMI wajib membayar ganti rugi atas gagal panennya 10 hektar tambak milik warga Desa Sopura, akibat banjir pada 11 Maret lalu. FOTO: Humas DPRD Kolaka Perbesar

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kolaka, Rabu (30/4), memutuskan bahwa PT IPIP, SLG dan AMI wajib membayar ganti rugi atas gagal panennya 10 hektar tambak milik warga Desa Sopura, akibat banjir pada 11 Maret lalu. FOTO: Humas DPRD Kolaka

WARTASUAR.COM, Kolaka – Hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kolaka, memutuskan bahwa tiga perusahaan tambang di Kecamatan Pomalaa, wajib membayar ganti rugi atas gagal panennya 10 hektar tambak milik warga Desa Sopura. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dan PT Akar Mas Internasional (AMI). Ketiga korporasi itu dinilai paling berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Desa Sopura dan Hakatutobu pada 11 Maret lalu.

Berdasarkan hasil penulusuran lapangan yang dilakukan oleh DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka pasca terjadinya banjir, limpasan air dari area bukaan tambang ketiga perusahaan itu menjadi pemicu utama meluapnya aliran sungai di Desa Hakatutobu dan Desa Sopura. Akibatnya, luapan air yang membawa sedimen tanah merah itu menghantam tambak. Tercatat ada 10 hektar tambak milik warga Desa Sopura gagal panen karena terdampak banjir tersebut. Selain merusak tambak, banjir juga merendam puluhan rumah warga Sopura dan Hakatutobu.

Atas dampak tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kolaka Israfil menegaskan, PT IPIP, SLG dan AMI wajib memberikan ganti rugi atas gagal panennya 10 hektar tambak tersebut. “PT IPIP, PT SLG dan PT AMI wajib memberikan ganti rugi atas rusaknya 10 hektar tambak warga Desa Sopura,” tegas Israfil saat memimpin rapat dengar pendapat yang dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, PT IPIP dan TP SLG, mahasiswa dan warga korban banjir di Gedung DPRD Kolaka, Rabu (30/4).

Israfil menjelaskan, keputusan ganti rugi sudah disepakati oleh pihak perusahaan bersama DPRD dan Pemkab Kolaka, saat rapat di kantor Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu. Ketiga perusahaan wajib membayar kerugian pemilik tambak setelah dilakukan perhitungan dan verifikasisi di lapangan. “Terkait berapa nilai ganti ruginya, nanti pihak Dinas Perikanan yang menghitung berdasarkan kondisi di lapangan,” ujar legislator Gerindra itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan Kolaka Agussalim Pamus memastikan akan segera menurunkan timnya untuk melakukan verifikasi dan perhitungan kerugian tambak yang terdampak banjir. “Kami akan menurunkan tim empat orang, nanti didampingi pihak DLH, masyarakat dan pihak perusahaan. Kita akan hitung secara detail mulai dari besar konstruksi tambak hingga biaya proses pengerukkan. Kemudian hasil pengerukkan harus dibuang jauh dan tempat yang aman, tidak bisa dibuang di pematang, karena kandungan sedimen itu cukup berbahaya. Kita ingin memastikan setelah dilakukan pengerjaan kembali tambak itu bisa kembali produktif,” jelas Agussalim Pamus.

Sementara itu, perwakilan perusahaan dari PT IPIP dan PT SLG menyatakan bersedia membayar ganti rugi setelah adanya hasil perhitungan. “Kami berkomitmen akan membayar ganti ruginya kalau sudah ada hasil perhitungannya,” kata Roni Suzatman selaku perwakilan manajemen PT IPIP.

Selain masalah ganti rugi tambak warga, DPRD bersama Pemkab Kolaka juga mendesak ketiga perusahaan untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya masing-masing. Langkah ini sebagai upaya antisipatif agar banjir serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka melalui Kabid Penataan Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Asnur mengungkapkan beberapa poin yang telah disepakati antara Pemkab Kolaka dan DPRD bersama sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Pomalaa, dalam rapat sebelumnya di kantor DLH.

Ada beberapa poin yang disepakati bersama dalam rapat tersebut. Pertama, setiap perusahaan yang belum memiliki beberapa izin pengelolaan lingkungan untuk segera melengkapinya dalam waktu singkat. Kedua, seluruh perusahaan pemegang izin lingkungan berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen yang telah dimiliki. Ketiga, setiap perusahaan pemegang izin lingkungan yang belum melakukan kewajiban pengelolaan lingkungan, maka diberikan waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Keempat, terhadap kondisi sungai yang digunakan untuk mengalirkan air limpasan dari perusahaan pemegang izin lingkungan, pihak perusahaan wajib melakukan pemeliharaan dan penanganan area sungai di dalam wilayah izin lingkungannya. “Apabila beberapa kesepakatan di atas tidak dilaksanakan, maka Pemda Kolaka akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Asnur. (kal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Layanan, Disnakertrans Kolaka Gencarkan Sosialisasi AK1  

6 Juli 2025 - 11:34 WITA

UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli

6 Juli 2025 - 11:27 WITA

Bupati Sambut Dandim Kolaka Baru

3 Juli 2025 - 21:42 WITA

Pemkab dan Kejari Kolut Teken MoU

3 Juli 2025 - 12:23 WITA

Pembukaan Musyawarah Besar Ikatan Alumni Institut Bisnis dan Keuangan Nitro Periode 2025-2029

31 Mei 2025 - 10:30 WITA

Trending di Headline