Menu ✖

Mode Gelap
Kabut Asap Karhutla Belum Reda, Dinkes Kolut Terus Pantau Kualitas Udara: Siagakan 16 Puskesmas Layani Masyarakat yang Terpapar Asap Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang! Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker  Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Headline

Kabut Asap Karhutla Belum Reda, Dinkes Kolut Terus Pantau Kualitas Udara: Siagakan 16 Puskesmas Layani Masyarakat yang Terpapar Asap

badge-check


 Kabut Asap Karhutla Belum Reda, Dinkes Kolut Terus Pantau Kualitas Udara: Siagakan 16 Puskesmas Layani Masyarakat yang Terpapar Asap Perbesar

WARTASUAR.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara memperkuat pengawasan kesehatan masyarakat menyusul potensi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sebanyak 16 puskesmas diminta meningkatkan pemantauan, kesiapan pelayanan, serta edukasi kepada masyarakat untuk mencegah gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Ke-16 puskesmas tersebut meliputi Puskesmas Lasusua, Katoi, Kodeoha, Tiwu, Watunohu, Pakue, Pakue Tengah, Pakue Utara, Batu Putih, Tolala, Lambai, Ranteangin, Wawo, Ngapa, Kukun dan Porehu.

Instruksi itu disampaikan melalui surat Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara, Irham, SKM., M.Kes., Nomor 400.7/811/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai kewaspadaan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap dampak kabut asap.

Dinkes Kolaka Utara menilai paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan. Keluhan yang dapat muncul antara lain batuk, sesak napas, iritasi tenggorokan dan iritasi mata.

Paparan asap juga berpotensi memperburuk kondisi penderita asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan penyakit kronis lainnya. Bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan menjadi kelompok yang paling rentan.

Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara, Irham, mengatakan kesiapan puskesmas perlu dibangun melalui penguatan pelayanan sekaligus pencegahan.

“Kami meminta seluruh puskesmas meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat. Fokus kita bukan hanya pada kesiapan obat dan peralatan medis, tetapi juga edukasi dan pencegahan, terutama bagi bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan,” ujarnya.

Selain mengantisipasi peningkatan kunjungan pasien dengan keluhan pernapasan, puskesmas diminta memastikan ketersediaan obat-obatan, oksigen, alat bantu pernapasan dan perlengkapan medis pendukung.

Pemantauan kualitas udara juga harus dilakukan setiap hari menggunakan sanitarian kit atau particulate dust meter. Hasil pemantauan tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat.

Dinkes juga meminta puskesmas menjaga kualitas udara di ruang tunggu dan ruang pelayanan pasien. Deteksi terhadap kasus yang diduga berkaitan dengan paparan asap perlu ditingkatkan, termasuk memastikan proses rujukan berjalan sesuai indikasi medis.

Di tingkat masyarakat, upaya pencegahan dilakukan dengan membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, menggunakan masker yang sesuai, serta menjaga sirkulasi dan kualitas udara di dalam rumah.

Irham mengingatkan masyarakat agar segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan kesehatan setelah terpapar asap.

“Jika masyarakat mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, atau keluhan lain yang diduga berkaitan dengan paparan asap, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan. Kami juga mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan saat kondisi udara memburuk dan menggunakan masker yang sesuai ketika harus beraktivitas di luar,” katanya.

Setiap kasus gangguan kesehatan yang berpotensi berkaitan dengan kabut asap wajib dicatat dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan. Koordinasi dengan rumah sakit rujukan, pemerintah setempat dan instansi terkait juga diminta diperkuat.(lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar

15 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa

15 Oktober 2026 - 20:35 WITA

Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang!

15 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker 

15 Oktober 2026 - 18:47 WITA

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Trending di Colomnis