WARTASUAR.COM – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kolaka Utara mulai memasuki tahapan menuju operasional. Dari hasil verifikasi lapangan, sebanyak 20 KDKMP yang telah rampung secara fisik dinyatakan layak dari sisi gedung untuk beroperasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka Utara, Hasanuddin, mengatakan secara keseluruhan terdapat 133 KDKMP, sesuai jumlah desa dan kelurahan di daerah tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 45 KDKMP telah menyelesaikan pembangunan fisik 100 persen, sedangkan 25 lainnya masih berada dalam tahap pembangunan.
“Kalau jumlah Kopdes itu 133, sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan. Kemudian yang pembangunan fisik 100 persen itu sudah 45 KDKMP. Sementara yang on process atau on progress itu 25 KDKMP,” kata Hasanuddin.
Meski progres pembangunan terus berjalan, masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan. Salah satunya menyangkut ketersediaan lahan.
Hasanuddin menyebut 63 desa dan kelurahan masih belum memiliki lahan untuk pembangunan KDKMP. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam percepatan pembangunan fisik.
“Masih ada desa dan kelurahan belum tersedia lahan, sebanyak 63 desa,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan lahan yang tersedia.
Sementara itu, hasil verifikasi terhadap bangunan menunjukkan 20 KDKMP yang telah rampung secara fisik dinilai sudah layak dari sisi gedung untuk menjalankan kegiatan operasional. Namun, kelayakan bangunan belum berarti koperasi langsung beroperasi penuh.
Masih terdapat sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi, mulai dari kendaraan hingga peralatan pendukung kegiatan koperasi.
“Bukan hanya gedung saja, tapi banyak. Mobil itu ada dua, ditambah motora, ditambah alat-alat lain,” jelas Hasanuddin.
Kendaraan yang disiapkan antara lain mobil pikap, mobil truk dan kendaraan roda tiga untuk mendukung mobilisasi. Namun, ketersediaannya di setiap KDKMP belum sama.
Dari hasil verifikasi, Hasanuddin menyebut Sapoiha, Kasumeeto dan Lawolatu telah memiliki kendaraan, meski kelengkapannya belum seluruhnya tersedia.
Target Operasional Oktober
Operasional KDKMP juga berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia. Hasanuddin mengatakan penugasan manajer telah mulai dilakukan seiring target pemerintah pusat agar KDKMP mulai beroperasi pada Oktober.
Untuk Kolaka Utara, sementara terdapat 18 orang yang tercatat dalam sistem SIM Kopdes. Namun, Hasanuddin belum memastikan seluruh data tersebut karena SK penugasan dikirim langsung melalui email masing-masing penerima.
“Baru 18 orang. Tapi itu juga belum jelas informasinya karena baru berita pengutipan saja. SK-nya langsung ke email masing-masing dan tidak bisa disebarluaskan. Nanti mereka melapor baru tahu,” katanya.
Dalam pengelolaannya, Hasanuddin menjelaskan posisi manajer tidak menggantikan fungsi pengurus koperasi. Manajer berada di bawah pengurus dan menjalankan tugas operasional sesuai arahan pengurus.
“Manajer di bawah pengurus untuk melaksanakan tugas operasional dan mengatur karyawan sesuai arahan pengurus,” ujarnya.
Sementara mengenai imbalan pengurus, Hasanuddin mengatakan tidak ada penetapan gaji baku sebagaimana manajer. Mekanismenya mengikuti ketentuan dan kesepakatan dalam koperasi, termasuk pembagian hasil usaha sesuai aturan yang berlaku.
Bukan Sekadar Retail
Hasanuddin menekankan KDKMP tidak semata-mata diarahkan untuk kegiatan penjualan retail. Salah satu fungsi yang diutamakan adalah menjadi wadah untuk menampung produksi masyarakat desa, terutama hasil bumi.
“Yang diutamakan adalah bagaimana menampung produksi masyarakat, utamanya hasil bumi,” katanya.
Dengan konsep tersebut, keberadaan KDKMP menurut Hasanuddin juga dapat membuka ruang kemitraan dengan pelaku UMKM di desa.
Pelaku UMKM dapat menjadi anggota koperasi dan mengikuti mekanisme yang berlaku di dalam koperasi. Sebagai anggota, terdapat manfaat yang dapat diperoleh sesuai ketentuan koperasi, termasuk pembagian sisa hasil usaha berdasarkan transaksi dan partisipasi anggota serta manfaat lain yang ditetapkan koperasi.
Hasanuddin juga menyebut anggota dapat memperoleh harga khusus atau diskon sesuai mekanisme yang diterapkan koperasi.
“Kalau dia anggota, dia dapat diskon harga. Berbeda kalau yang membeli bukan anggota, tidak ada diskon,” jelasnya.
Menurut Hasanuddin, pemahaman pengurus mengenai tata kelola menjadi penting agar mekanisme koperasi dapat berjalan dengan baik. Pemerintah daerah melalui dinas terkait akan melakukan pendampingan dan memfasilitasi persoalan tata kelola maupun administrasi.
Pemda Tidak Mengambil PAD
Terkait posisi pemerintah daerah dalam KDKMP, Hasanuddin menegaskan Pemkab Kolaka Utara tidak mengambil keuntungan dari kegiatan usaha koperasi.
“Tugas Pemda hanya memfasilitasi. Yang mendapatkan PAD adalah desa karena koperasi ini milik desa,” katanya.
Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah lebih pada fasilitasi dan pendampingan agar koperasi dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk permodalan, Hasanuddin menyebut terdapat skema yang bersumber dari dana desa yang ditahan dan selanjutnya disalurkan melalui Bank Himbara dengan mekanisme yang melibatkan PT Agrinas.
Sementara terkait rencana kemitraan dengan Bulog, ia mengatakan pihaknya belum melakukan pertemuan langsung dengan Bulog. Namun, dalam sistem sudah terdapat beberapa KDKMP yang mengajukan kemitraan dan saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Hasanuddin berharap pengurus KDKMP terbuka terhadap pendampingan sehingga berbagai persoalan yang muncul dalam tahap awal dapat dikoordinasikan.
“Kami tetap optimis KDKMP di Kolaka Utara tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Tugas kami melakukan pendampingan dan memfasilitasi masalah tata kelola maupun administrasi,” pungkasnya.(lea)




















