Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta Pemkab Kolut Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Lacaria  Bidan Asal Kolaka Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Headline

Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala

badge-check


 Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala Perbesar

WARTASUAR.COM, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, tahun anggaran 2021–2022 dan ketiga tersangka langsung di tahan di Rutan Kolaka .

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, dalam konferensi pers Selasa (26/8/2025), menjelaskan bahwa tiga tersangka masing-masing berinisial TS, M, dan T.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka secara bersama-sama menggunakan sebagian dana hibah pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Proses pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak membuat laporan pertanggungjawaban, serta terdapat pekerjaan fisik yang tidak didukung bukti pengeluaran sah,” ujar Zul.

Akibat perbuatan tersebut, pembangunan Masjid An-Nur tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.051.398.100.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.TS menjabat sebagai Sekretaris Daerah pada periode terkait, M bertindak sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid tahun 2021,T berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pada 2022.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid sebagian justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Kejaksaan juga memastikan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kolaka mulai hari ini.

“Kejaksaan Negeri Kolaka Utara berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Zul.

Penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. (Lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu

26 Maret 2026 - 12:02 WITA

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

24 Maret 2026 - 20:37 WITA

Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa

16 Maret 2026 - 10:59 WITA

Bidan Asal Kolaka Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

16 Maret 2026 - 09:51 WITA

Dorong Kreativitas Pelajar, PT Vale Gelar Lomba Kreasi Pemanfaatan Sampah 

13 Maret 2026 - 10:58 WITA

Trending di Headline