WARTASUAR.COM, Lasusua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Sebanyak 1834 orang dibutuhkan untuk mengisi posisi KPPS di 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS.
Ketua KPU Kolaka Utara Nurgalia mengatakan, bahwa calon anggota KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya adalah warga negara Indonesia tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir berusia minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun
“KPPS berperan penting dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar jujur dan adil Integritas kejujuran serta kemampuan bekerja sama dalam tim adalah hal utama yang kami butuhkan dari calon anggota” ujar Nurgalia. Kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.
Nurgalia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk menciptakan Pilkada yang transparan dan berkualitas “Dengan semakin banyaknya warga yang terlibat, kita dapat memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. KPPS adalah ujung tombak dari kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di tingkat TPS,” jelasnya
Tahapan pendaftaran dan seleksi KPPS berlangsung sebagai berikut pengumuman pendaftaran 17 sampai 21 September 2024 penerimaan pendaftaran 17 sampai 28 September 2024 penelitian administrasi 18 sampai 29 September 2024 pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September sampai 2 Oktober 2024 tanggapan masyarakat 30 September sampai 5 Oktober 2024 pengumuman hasil seleksi 5 sampai 7 Oktober 2024 dan penetapan serta pelantikan anggota KPPS 7 November 2024
Masa kerja KPPS dimulai pada 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember 2024 bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada 2024
Pendaftaran ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada yang jujur adil dan berintegritas.(Lea)