Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025 Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

Sultra Raya

KPU Kolut Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS

badge-check


 KPU Kolut Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Perbesar

WARTASUAR.COM, Lasusua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Sebanyak 1834 orang dibutuhkan untuk mengisi posisi KPPS di 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS.

Ketua KPU Kolaka Utara Nurgalia mengatakan, bahwa calon anggota KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya adalah warga negara Indonesia tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir berusia minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun

“KPPS berperan penting dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar jujur dan adil Integritas kejujuran serta kemampuan bekerja sama dalam tim adalah hal utama yang kami butuhkan dari calon anggota” ujar Nurgalia. Kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.

Nurgalia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk menciptakan Pilkada yang transparan dan berkualitas “Dengan semakin banyaknya warga yang terlibat, kita dapat memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. KPPS adalah ujung tombak dari kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di tingkat TPS,” jelasnya

Tahapan pendaftaran dan seleksi KPPS berlangsung sebagai berikut pengumuman pendaftaran 17 sampai 21 September 2024 penerimaan pendaftaran 17 sampai 28 September 2024 penelitian administrasi 18 sampai 29 September 2024 pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September sampai 2 Oktober 2024 tanggapan masyarakat 30 September sampai 5 Oktober 2024 pengumuman hasil seleksi 5 sampai 7 Oktober 2024 dan penetapan serta pelantikan anggota KPPS 7 November 2024

Masa kerja KPPS dimulai pada 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember 2024 bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada 2024

Pendaftaran ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada yang jujur adil dan berintegritas.(Lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

16 Maret 2026 - 10:00 WITA

Pemkab Kolut Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Lacaria 

16 Maret 2026 - 09:55 WITA

Pengurus PGRI Koltim Dikukuhkan, Yosep Sahaka Tekankan Peran Strategis Guru

8 Maret 2026 - 09:14 WITA

Yosep Sahaka Serukan Penguatan Iman dan Komitmen Pembangunan Koltim

3 Maret 2026 - 12:45 WITA

Dikbud Sultra Bangun SMAN Baru di Kolaka Utara

12 Februari 2026 - 10:14 WITA

Trending di Sultra Raya