WARTASUAR.COM, Lasusua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Lasusua.
Penetapan DPT ini dilakukan dalam rangka pemilihan gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati Kolaka Utara yang akan berlangsung serentak pada tahun November mendatang.

Dari hasil rekapitulasi, KPU mencatat total pemilih sebanyak 97.140 orang, yang terdiri dari 48.976 laki-laki dan 48.164 perempuan, tersebar di 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 133 desa dan kelurahan di Kolaka Utara.
Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan, jumlah DPT yang telah ditetapkan sebanyak 97.140, berkurang satu dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya berjumlah 97.141, karena adanya laporan kematian di Kecamatan Tiwu.
“Dalam Pilkada kali ini, jumlah TPS dikurangi menjadi 262 dari sebelumnya 422, mengingat aturan baru yang membatasi jumlah maksimal pemilih di satu TPS menjadi 600 orang,” lanjut Nurgalia.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Yasmin mengatakan, pentingnya menjaga transparansi dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pilkada. “Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas dan menjalankan proses pemilihan ini dengan penuh tanggung jawab. Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang adil dan jujur,” kata Yasmin.
Yasmin juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung KPU dalam memastikan kelancaran seluruh tahapan Pilkada. “Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU dan pihak-pihak terkait agar Pilkada di Kolaka Utara berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, Kapolres Kolaka Utara AKBP Arief Irawan, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Dandim 1412 Kolaka. (Lea)