Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025 Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

Headline

Pemkab dan Kejari Kolut Teken MoU

badge-check


 Pemkab dan Kejari Kolut Teken MoU Perbesar

WARTASUAR.COM, LASUSUA – 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin (30/6) di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar, MH, Kajari Kolaka Utara Mirza Erwinsyah, SH, MH, Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Alfonsus Nahad, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober yang mewakili Kapolres Kolaka Utara, para kepala OPD, serta pejabat di lingkungan Kejari Kolaka Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan komitmen nyata dalam memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebagai satu-satunya institusi resmi yang dapat mewakili dan mendampingi pemerintah daerah dalam urusan hukum perdata dan tata usaha negara.
 “Saya dari awal sudah menyampaikan, yang paling penting itu aset, khususnya benda tidak bergerak seperti tanah. Ini sangat riskan dikuasai oleh pihak ketiga. Bisa itu pensiunan atau pihak lain. Kalau alas haknya kuat, maka kita bisa dampingi,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa JPN dapat mewakili pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk membantu menyelesaikan permasalahan aset yang belum tercatat sebagai milik Pemkab, seperti rumah dinas atau kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat.
 “Kalau benda bergerak seperti mobil dinas masih dikuasai, itu bisa kita bantu untuk ditarik. Dengan surat dari kita, itu sah dan negara hadir. Rumah dinas pun bisa. Kami mendampingi secara hukum, sepanjang ada surat kuasa khusus,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan, rencana Kejaksaan dalam memperluas edukasi hukum melalui program JPN Road to Kecamatan, yang sudah berjalan di tiga kecamatan dan akan dilanjutkan ke dua kecamatan lagi.
 “Di situ bisa konsultasi hukum, perkembangan hukum, termasuk masalah keluarga, perkawinan. Misalnya ada pernikahan yang tidak sah, bisa dibatalkan lewat Kejaksaan. Kami hadir sebagai pengacara negara untuk pemerintah, BUMD, BUMN, dan lainnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan, pentingnya keaktifan OPD dalam berkoordinasi jika muncul potensi sengketa, atau klaim terhadap aset pemerintah, agar negara tidak dirugikan.
“Kalau ada kegiatan atau permohonan dari pihak ketiga terhadap tanah milik Pemkab, padahal belum masuk sebagai aset resmi, kami bisa dampingi. Jangan sampai karena tidak dicatat, malah dikuasai pihak lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar mengatakan, kerja sama ini adalah bentuk keseriusan Pemkab dalam menjalankan roda pemerintahan yang taat hukum dan akuntabel.
“Apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kita, dengan berbagai keterbatasan, harus kita laksanakan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum. Sejak awal saya anggap MoU ini sangat penting,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejari telah memberi dampak signifikan, khususnya dalam hal penagihan pajak, yang sebagian besar berhasil dikembalikan.
 “Saya sudah meminta tolong ke Kejaksaan terkait wajib pajak, termasuk masalah kehutanan, dan Alhamdulillah lebih dari 80 persen dapat kita tagih kembali,” ungkapnya.
Bupati menambahkan bahwa tidak semua kesalahan dalam tata kelola pemerintahan disebabkan oleh niat buruk. Kadang perubahan aturan pusat yang cepat membuat daerah keliru dalam penerapan.
“Pemerintah pusat kadang belum satu tahun sudah ubah juknis. Kita di bawah bingung, mau pakai aturan yang lama atau yang baru. Ini pernah terjadi, saat kita pakai aturan baru, ternyata diperiksa pakai aturan yang lama,” jelasnya.
Ia berharap melalui kerja sama ini, semua OPD bisa berkonsultasi hukum secara terbuka dan aktif, agar tidak ada lagi kekeliruan dalam pengambilan kebijakan.
“Kalau sudah ada kesepahaman ini, tidak perlu ragu bertanya atau berkonsultasi. Kita ingin bangun sistem yang aman secara hukum, tidak mengganggu pelaksanaan tugas di lapangan,” pungkas Bupati.
Melalui MoU ini, Kejaksaan juga akan mengawal proyek-proyek strategis pemerintah daerah, termasuk jika ada potensi sengketa hukum yang menyangkut pelaksanaan kegiatan. Negara diharapkan benar-benar hadir, tidak hanya dalam penindakan, tapi juga pencegahan. (Lea)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu

26 Maret 2026 - 12:02 WITA

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

24 Maret 2026 - 20:37 WITA

Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI

20 Maret 2026 - 20:03 WITA

Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025

16 Maret 2026 - 18:11 WITA

Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa

16 Maret 2026 - 10:59 WITA

Trending di Headline