Menu

Mode Gelap
Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri Bupati Kolaka H.Amri Kick off Liga Soeratin U-15 Sultra 2025 Wagub Kembali Tekankan Pentingnya Disiplin bagi ASN Pemkot Kendari Siapkan Tiga Lokasi untuk Pembangunan Pusat Layanan Gizi Pemprov Gelar Sunatan Massal Gratis bagi Anak Pra Sejahtera

Metro Kendari

Polda Sultra Bekuk Residivis Bawa 1 Kg Sabu

badge-check


 Ketgam: Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti. Foto Kadamu/Kolaka Pos Perbesar

Ketgam: Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti. Foto Kadamu/Kolaka Pos

WARTASUAR.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar.

Seorang residivis kasus narkotika, FA alias Oca (37), warga Kota Makassar, ditangkap dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu.

Penangkapan ini diungkap langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba, Rabu (20/8). “Total barang bukti yang kami sita sebanyak 21 paket sabu dengan berat brutto 977,40 gram. Jumlah ini hampir mencapai 1 kilogram,” tegas Kombes Bambang.

Aksi penangkapan tambahnya bermula pada Kamis dini hari (7/8) sekitar pukul 02.00 WITA. Tim opsnal Unit 1 Subdit 2 meringkus FA di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari lokasi pertama, polisi menyita tiga paket sabu seberat 24,94 gram, lengkap dengan timbangan digital, ponsel, tas, dan perlengkapan konsumsi sabu. “Dari pemeriksaan awal, tersangka ini bukan sekadar kurir atau penempel. Dia berperan aktif sebagai pengedar. Urine tersangka juga positif narkoba,” ungkapnya.

Pengembangan kasus berlanjut ke salah satu rumah kost di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Jumat (8/8). Di lokasi ini, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat 159,94 gram yang disembunyikan dalam tas kecil merek Gucci.

Tidak berhenti di situ, pihaknya bergerak ke Jl. La Ode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, dan menyita lima paket sabu seberat 507,22 gram yang dikemas rapi dalam kardus bertuliskan Lion Parcel.

Selanjutnya, penggeledahan terakhir kembali dilakukan di BTN Pradana 1, lokasi awal penangkapan. Dari tempat ini, tim menemukan delapan paket sabu seberat 285,30 gram yang disembunyikan dalam tas merah merek Eleven.

Selain itu, Kombes Bambang mengatakan bahwa tersangka FA alias Oca ternyata merupakan residivis kasus narkotika. “Tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Namun, setelah bebas, dia kembali mengulangi perbuatannya,” bebernya.

“Selain sabu, kami juga mengamankan berbagai barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, ponsel Redmi 13C, sendok takar dari pipet, serta puluhan plastik sachet kosong,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolda Sultra. Polisi masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan FA. “Kasus ini tidak berhenti di tersangka. Kami akan kembangkan lebih jauh untuk mengungkap siapa saja aktor besar di balik peredaran sabu hampir 1 kilogram ini,” tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya memastikan, pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa pandang bulu. “Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tandasnya. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Kendari Siapkan Tiga Lokasi untuk Pembangunan Pusat Layanan Gizi

21 Agustus 2025 - 07:54 WITA

Pemprov Gelar Sunatan Massal Gratis bagi Anak Pra Sejahtera

21 Agustus 2025 - 07:51 WITA

UHO Perpanjang Jadwal Pembayaran UKT Semester Ganjil 2025

20 Agustus 2025 - 18:17 WITA

STIE 66 Kendari Jalin Jejaring Internasional

20 Agustus 2025 - 17:55 WITA

Pemprov Sultra Dukung Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah

20 Agustus 2025 - 17:53 WITA

Trending di Metro Kendari