WARTASUAR.COM, Buranga – Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2025-2045 resmi ditetapkan melalui rapat paripurna di Gedung Serba Guna DPRD Butur.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Sujono. Turut hadir Wakil Bupati Butur Ahali, lpara Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, dan Asisten Setda serta para Kepala OPD.
Wakil Bupati Butur, Ahali menjelaskan bahwa RPJPD Kabupaten Buton Utara 2025-2045 disusun berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No.86 Tahun 2017 serta Inmendagri No.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, imbuhnya.
Dokumen RPJPD ini merupakan Perencanaan Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk Periode 20 tahun, yang mendukung pencapaian Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju dan berkelanjutan.
“Kita perlu optimistis untuk mewujudkan visi jangka panjang tersebut, Buton Utara memiliki modal untuk menghadapi tantangan masa depan”, jelasnya.
Di tahun 2045, jumlah penduduk Buton Utara diproyeksikan akan berjumlah 82.555 jiwa atau meningkat 13.601 jiwa dibandingkan Tahun 2024. Oleh karena itu, pembangunan kualitas manusia menjadi faktor yang sangat penting dalam rangka mendorong kemajuan dalam banyak aspek pembangunan.
“Selain itu, dengan luas wilayah 1.923 km² atau hampir setengah dari luas pulau Buton, tentunya Buton Utara memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah seperti potensi tambang diantaranya aspal, mineral dan minyak bumi, lahan pertanian dan perkebunan yang subur serta keanekaragaman ekosistem hayati dan biota laut terutama hutan mangrove dengan luas sekitar 17.000 hektar, ” ungkapnya.
Semua potensi tersebut dapat mendorong percepatan investasi, melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan wilayah baru dengan harapan mampu menciptakan lapangan kerja yang produktif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan menurunkan angka kemiskinan serta ketimpangan pendapatan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal yang telah termuat dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RPJPD Buton Utara Tahun 2025-2045.
Adapun visi Buton Utara 2025- 2045 yaitu terwujudnya Buton Utara yang berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan yang dijabarkan dalam 7 misi pembangunan sebagai berikut: 1) Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing; 2) Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kokoh dan inklusif; 3) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan inovatif; 4) Mewujudkan pemerataan infrastruktur pelayanan dasar yang memadai dan berkualitas; 5) Mewujudkan keamanan, stabilitas, ketahanan sosial dan budaya; 6) Mewujudkan penataan dan pemanfaatan ruang yang tepat dan bijaksana; dan 7) Mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas.
Menurut mantan Kapolsek Kulisusu ini, rencana pembangunan 20 tahun ke depan akan dilaksanakan melalui 4 tahap periode pembangunan jangka menengah 5 tahunan yaitu tahun pertama (2025-2029) fokus kepada membangun fondasi dan struktur transformasi pembangunan yang meliputi transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola.
Untuk tahun kedua (2030-2034) memperkokoh fondasi dan struktur transformasi pembangunan, tahun ketiga (2035-2039) mewujudkan transformasi pembangunan dan tahun terakhir (2040-2045) yaitu mewujudkan Buton Utara yang berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan.
Untuk mewujudukan visi dan misi tersebut tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder karena pelaksanaan pembangunan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, namun juga sangat dibutuhkan kontribusi seluruh komponen pelaku pembangunan, termasuk DPRD, Akademisi, dunia usaha, masyarakat, insan pers serta pemangku kepentingan lainnya.
Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati menjelaskan bahwa setelah dilakukan persetujuan bersama, maka selanjutnya Raperda RPJPD akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang akan menjadi pijakan bagi Calon Bupati Buton Utara pada Pilkada serentak November. (Wan)