Menu

Mode Gelap
Petani Diprank Cuaca, Penyuluh Harus Proaktif Pemimpin Baru: Asa Wujudkan Desa Cerdas dan Sehat Pemkab Kolaka Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Sehat Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting Bachrun Labuta-Asrafil Melaju di Pilkada Muna Beramal Teratas

Headline

Tekan Kemiskinan Ekstrem, Pj Bupati Fadlansyah Instruksikan Verifikasi Data P3KE

badge-check


 Pj Bupati Kolaka MUh.Fadlansyah (tengah) memimpin pertemuan PK3E Kolaka. (Risal/Diskominfo Kolaka) Perbesar

Pj Bupati Kolaka MUh.Fadlansyah (tengah) memimpin pertemuan PK3E Kolaka. (Risal/Diskominfo Kolaka)

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Sebanyak 5.893 KK di Kabupaten Kolaka masih berada pada garis kemiskinan ekstrem. Dalam hitungan jiwa, terdapat 34.437 individu yang berstatus miskin ekstrim, tersebar pada 12 Kecamatan se Kabupaten Kolaka.

Secara regional, pada tahun 2023, Kolaka berada diposisi ke 10 dari 17 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara, sebagai daerah penyandang kemiskinan ekstrim dengan persentase 1,80 persen penduduk miskin ekstrem.

Hal itu menjadi perhatian serius Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah. Saat pertemuan Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kolaka Tahun 2024, yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Wolo, ia menginstruksikan kepada seluruh tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, pemerintah kecamatan serta pemerintah kelurahan dan pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi data P3KE dengan sebaik-baiknya, secara objektif dan akuntabel.

“Sehingga kita dapat memperbaiki basis data sasaran penerima manfaat program serta memastikan bahwa masyarakat kategori miskin ekstrem menjadi prioritas sasaran program baik program pusat maupun daerah,” himbaunya, Selasa (22/10/2024).

Pertemuan yang turut dihadiri Plt. Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, Camat Wolo tenaga kesejahteraan sosial, fasilitator dan pejabat lainnya itu, Fadlan mengingatkan Kemiskinan Ekstrem menjadi salah satu program prioritas nasional dengan terbitnya Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Atas Inpres tersebut, tiap kepala daerah diberi 5 tugas yakni pertama, melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/ kota. Kedua, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/ kelurahan. Ketiga, menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/ kota serta mengalokasikan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Keempat, memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat, dan kelima, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.

“Bapak presiden pada 4 maret 2020 menyampaikan arahan untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan mengambil langkah-langkah terpadu melalui program kemiskinan yang konvergen, sinergi dalam pembagian tugas serta sinergi sumber pendanaan antara pemerintah, pemerintah daerah dan swasta,” ungkap Fadlan.

Ia menjelaskan, kemiskinan ekstrem disebabkan oleh masalah multi dimensi. Diantaranya, masyarakat terkendala dalam mengakses kebutuhan dasar, pendidikannya rendah, kesehatan menurun, tidak terakses air bersih, menghuni rumah tidak layak, tidak produktif dan berpendapatan rendah.

“Penanganan masalah kemiskinan ekstrem membutuhkan upaya kolaboratif, melalui kerjasama pemerintah pusat dan Pemda, dan para pemangku kepentingan serta masyarakat melalui tiga pilar intervensi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fadlan turut mengapresiasi tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan dan pemerintah desa serta seluruh unsur terkait atas partisipasi dan komitmennya dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kolaka, sehingga tahun 2024, kabupaten kolaka menjadi salah satu daerah dari 3 kabupaten/kota di provinsi sulawesi tenggara yang berhasil mendapatkan insentif fiskal kemiskinan ekstrem tahun 2024. (ema)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting

28 November 2024 - 11:52 WITA

Bachrun Labuta-Asrafil Melaju di Pilkada Muna

27 November 2024 - 14:47 WITA

Beramal Teratas

27 November 2024 - 13:56 WITA

79 Persen Suara Masuk, ASMARA Unggul 50,3 persen

27 November 2024 - 13:47 WITA

Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah Himbau Kubu Paslon Bisa Tahan Diri

27 November 2024 - 08:33 WITA

Trending di Headline