Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Layanan, Disnakertrans Kolaka Gencarkan Sosialisasi AK1   Edwin Permadi pimpin BI Sultra UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli Bupati Sambut Dandim Kolaka Baru Pemkab dan Kejari Kolut Teken MoU Bupati Kolaka Paparkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Headline

Tingkatkan Layanan, Disnakertrans Kolaka Gencarkan Sosialisasi AK1  

badge-check


 filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Hdr; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (0, -1); 
aec_lux: 308.25534; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0; Perbesar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 308.25534; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui inovasi baru diluncurkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka untuk mempermudah pencari kerja mendapatkan Kartu Pencari Kerja (AK1),  tim Disnakertrans kini turun langsung ke lapangan melayani warga yang kesulitan akses.
Kepala Dinas Nakertrans Kolaka, H. Andi Pangoriseng mengatakan, Dalam meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan, Bupati Kolaka menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengangguran dan pencari kerja.
Menurutnya, instruksi tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung masyarakat mendapatkan pekerjaan.
“Bapak Bupati Kolaka menekankan pentingnya pelayanan kepada para pencari kerja dan pengangguran. Kedua kelompok ini berbeda, karena pencari kerja bisa saja sudah bekerja tapi ingin beralih, sedangkan pengangguran benar-benar belum memiliki pekerjaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kartu AK1 menjadi syarat wajib bagi calon tenaga kerja, baik yang belum bekerja maupun yang ingin berpindah pekerjaan. Untuk mengurusnya, warga cukup menyiapkan dokumen seperti pas foto, KTP atau Kartu Keluarga, ijazah terakhir, dan jika tersedia, sertifikat kompetensi atau bukti pengalaman kerja.
“Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi Siap Kerja yang terhubung langsung dengan sistem Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hanya warga ber-KTP Kolaka yang bisa diterbitkan AK1-nya oleh Dinas Kolaka,” ujar Andi.
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, Dinas Nakertrans akan mengadakan layanan dan sosialisasi di kecamatan Wolo. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada warga yang kesulitan menjangkau kantor dinas, khususnya mereka yang tinggal di sekitar area industri yang sedang membuka lowongan.
“Kami tidak ingin pelayanan hanya di kantor saja. Kami akan hadir langsung di lokasi, agar para pencari kerja benar-benar merasakan kemudahan,” tambahnya.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi aktif ini, diharapkan memudahkan
para calon pencari kerja untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui Dinas Ketua Kerja.(Hrn)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli

6 Juli 2025 - 11:27 WITA

Bupati Sambut Dandim Kolaka Baru

3 Juli 2025 - 21:42 WITA

Pemkab dan Kejari Kolut Teken MoU

3 Juli 2025 - 12:23 WITA

Bupati Kolaka Paparkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

26 Juni 2025 - 18:22 WITA

Gelar Rakor, BPJSTK Kolaka Wujudkan Perlindungan Pekerja di Pedesaan

4 Juni 2025 - 07:03 WITA

Trending di Metro Kolaka