Menu

Mode Gelap
Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri Bupati Kolaka H.Amri Kick off Liga Soeratin U-15 Sultra 2025 Wagub Kembali Tekankan Pentingnya Disiplin bagi ASN Pemkot Kendari Siapkan Tiga Lokasi untuk Pembangunan Pusat Layanan Gizi Pemprov Gelar Sunatan Massal Gratis bagi Anak Pra Sejahtera

Headline

Tingkatkan Layanan, Disnakertrans Kolaka Gencarkan Sosialisasi AK1  

badge-check


 filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Hdr; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (0, -1); 
aec_lux: 308.25534; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0; Perbesar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 308.25534; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui inovasi baru diluncurkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka untuk mempermudah pencari kerja mendapatkan Kartu Pencari Kerja (AK1),  tim Disnakertrans kini turun langsung ke lapangan melayani warga yang kesulitan akses.
Kepala Dinas Nakertrans Kolaka, H. Andi Pangoriseng mengatakan, Dalam meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan, Bupati Kolaka menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengangguran dan pencari kerja.
Menurutnya, instruksi tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung masyarakat mendapatkan pekerjaan.
“Bapak Bupati Kolaka menekankan pentingnya pelayanan kepada para pencari kerja dan pengangguran. Kedua kelompok ini berbeda, karena pencari kerja bisa saja sudah bekerja tapi ingin beralih, sedangkan pengangguran benar-benar belum memiliki pekerjaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kartu AK1 menjadi syarat wajib bagi calon tenaga kerja, baik yang belum bekerja maupun yang ingin berpindah pekerjaan. Untuk mengurusnya, warga cukup menyiapkan dokumen seperti pas foto, KTP atau Kartu Keluarga, ijazah terakhir, dan jika tersedia, sertifikat kompetensi atau bukti pengalaman kerja.
“Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi Siap Kerja yang terhubung langsung dengan sistem Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hanya warga ber-KTP Kolaka yang bisa diterbitkan AK1-nya oleh Dinas Kolaka,” ujar Andi.
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, Dinas Nakertrans akan mengadakan layanan dan sosialisasi di kecamatan Wolo. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada warga yang kesulitan menjangkau kantor dinas, khususnya mereka yang tinggal di sekitar area industri yang sedang membuka lowongan.
“Kami tidak ingin pelayanan hanya di kantor saja. Kami akan hadir langsung di lokasi, agar para pencari kerja benar-benar merasakan kemudahan,” tambahnya.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi aktif ini, diharapkan memudahkan
para calon pencari kerja untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui Dinas Ketua Kerja.(Hrn)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal

24 Agustus 2025 - 17:07 WITA

Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri

21 Agustus 2025 - 08:17 WITA

Bupati Kolaka H.Amri Kick off Liga Soeratin U-15 Sultra 2025

21 Agustus 2025 - 08:11 WITA

Wagub Kembali Tekankan Pentingnya Disiplin bagi ASN

21 Agustus 2025 - 07:55 WITA

Pemkab Muna Pastikan PBB Tidak Naik, Bachrun : Jangan Bebani Masyarakat

21 Agustus 2025 - 07:45 WITA

Trending di Headline