Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Layanan, Disnakertrans Kolaka Gencarkan Sosialisasi AK1   Edwin Permadi pimpin BI Sultra UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli Bupati Sambut Dandim Kolaka Baru Pemkab dan Kejari Kolut Teken MoU Bupati Kolaka Paparkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Headline

UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli

badge-check


 UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli Perbesar

WARTASUAR.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. La Hamimu, mengumumkan pelaksanaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan (PEMKES) bagi calon mahasiswa baru (MABA) jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025 yang telah menyelesaikan proses registrasi ulang.

Prof. La Hamimu mengatakn, pembayaran UKT dan biaya PEMKES dilakukan secara daring melalui Virtual Account (VA) dan dimulai pada tanggal 5 Juli hingga 18 Juli 2025 pukul 23.59 WITA. Informasi lengkap mengenai besaran UKT, biaya PEMKES, serta bank mitra pembayaran dapat diakses melalui laman resmi: https://maba.uho.ac.id.

“Kami tegaskan bahwa semua pembayaran yang telah ditransfer ke rekening penerimaan Universitas Halu Oleo tidak dapat ditarik kembali karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.

Adapun hal-hal penting lainnya yang perlu diperhatikan calon MABA adalah Khusus calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Farmasi, dikenakan tambahan biaya untuk pemeriksaan kesehatan jiwa menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).

“Petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran dapat dilihat melalui laman https://uho.ac.id,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PEMKES akan dilakukan oleh Tim Dokter Fakultas Kedokteran UHO, dengan jadwal pemeriksaan setiap program studi yang akan diumumkan kemudian di laman resmi universitas.

“Bagi calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang lulus jalur SNBT 2025 dan telah registrasi ulang dengan status tagihan UKT bertuliskan KIP KULIAH, tidak diwajibkan membayar UKT. Namun, mereka tetap diwajibkan membayar biaya PEMKES.,” jelasnya.

Prof. La Hamimu menegaskan, calon mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru Universitas Halu Oleo Tahun Akademik 2025/2026.

Pihak UHO juga mengimbau seluruh calon mahasiswa agar berhati-hati terhadap informasi menyesatkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan senantiasa mengikuti perkembangan informasi resmi melalui situs web universitas: https://uho.ac.id.

“Pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (End)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Layanan, Disnakertrans Kolaka Gencarkan Sosialisasi AK1  

6 Juli 2025 - 11:34 WITA

Bupati Sambut Dandim Kolaka Baru

3 Juli 2025 - 21:42 WITA

Pemkab dan Kejari Kolut Teken MoU

3 Juli 2025 - 12:23 WITA

Pembukaan Musyawarah Besar Ikatan Alumni Institut Bisnis dan Keuangan Nitro Periode 2025-2029

31 Mei 2025 - 10:30 WITA

Institut Nitro dan BPS Sulawesi Selatan Kolaborasi dalam Program BINA AKUSTIK untuk Optimalisasi Pojok Statistik Virtual

11 Mei 2025 - 09:01 WITA

Trending di Headline